kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Investor siap masuk ke 46 unit asuransi syariah yang belum spin off


Rabu, 09 Juni 2021 / 18:42 WIB
Investor siap masuk ke 46 unit asuransi syariah yang belum spin off
ILUSTRASI. Kantor layanan?asuransi Generali Indonesia.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga April 2021, tercatat masih ada 46 unit asuransi syariah yang tercatat dalam daftar OJK. Unit usaha syariah ini masih ada waktu kurang lebih 3 tahun untuk melaksanakan kewajiban spin-off  dan dinilai menarik investor asing untuk masuk ke pasar asuransi syariah di Indonesia.

Melihat data OJK, terdapat 23 unit usaha syariah asuransi jiwa. Sedangkan untuk unit usaha syariah asuransi umum dan reasuransi syariah masing-masih berjumlah 20 unit dan 3 unit.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Tatang Nur Hidayat bilang, saat ini beberapa perusahaan asuransi sudah menyerahkan rencana kerja pemisahan unit syariah pada Oktober lalu. Saat ini, perusahaan-perusahaan asuransi itu masih memiliki waktu satu tahun untuk melakukan revisi dari rencana kerja tersebut.

“Artinya tahun ini adalah tahun terakhir untuk perbaikan rencana kerja pemisahan unit syariah,” ungkap Tatang, beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, pemisahan unit syariah merupakan kewajiban yang tertuang dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Dalam aturannya, perusahaan diberi batas waktu hingga 17 Oktober 2024 untuk melaksanakan kewajiban tersebut.

Baca Juga: Perluas jangkauan bisnis, Asuransi Sompo jalin kerja sama dengan Bank Muamalat

Selain spin-off, Tatang juga bahwa ada beberapa aksi korporasi yang akan terjadi pada tahun ini. Salah satunya adalah adanya ketertarikan investor baik itu untuk mengakuisisi atau justru mendirikan perusahaan asuransi syariah baru.

“Kalau kita lihat ada (investor) yang memang dari luar, lalu dalam negeri dalam konteks swasta, dan ada juga yang berafiliasi dengan pemerintah atau BUMN,” kata Tatang.

Ditanya lebih lanjut mengenai kejelasan investor asing yang ingin masuk ke pasar asuransi syariah tersebut, Tatang enggan berkomentar untuk detailnya. 

“Masih confidential. Tapi untuk saat ini investor-investor tersebut ada yang sangat yakin tapi juga ada yang masih ragu-ragu,” ujar Tatang kepada Kontan.co.id, Rabu (9/7).

Menurut Tatang, investor-investor tersebut bisa masuk ke unit-unit syariah yang menyatakan mundur dan tidak melakukan spin-off. Namun untuk jumlah ada berapa unit syariah yang mundur, Tatang tidak menyebutkan angka pastinya.

“Mereka yang mundur ini karena unitnya selama ini kurang berkembang sehingga cost membengkak dengan spin off, permodalan di induk/konvennya, dan strategi bisnis induk,” jelas Tatang.

Salah satu perusahaan asuransi jiwa yang memiliki unit syariah dan belum melakukan spin off yaitu PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali). Dalam hal ini, perusahaan mengaku sedang menyiapkan proses spin off itu sendiri.

“Untuk syariah saat ini kita sedang mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk spin off. Kita masih on track untuk persiapan dan berusaha memenuhi persyaratan,” ujar Marketing and Communication Group Head Generali Indonesia Vivin Arbianti Gautama.

Vivin juga mengungkapkan bahwa dalam proses spin-off yang sedang dilakukan belum ada dorongan dari investor baru yang masuk.

Selanjutnya: Asuransi Syariah Merekah di Kuartal Pertama 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×