Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kabar terbaru terkait fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan Investree telah menyampaikan neraca penutupan atas laporan keuangan.
"Perusahaan telah menyampaikan neraca penutupan dan saat ini dalam proses penelaahan," ucapnya dalam lembar jawaban resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Selasa (18/2).
Baca Juga: Resmi OJK, Ini Update Pindar Bermasalah 2024, Cek Daftar Pinjol Legal & Berizin 2025
Agusman menerangkan, proses penyelesaian hak dan kewajiban akan dilakukan melalui Tim Likuidasi yang dibentuk.
Lebih lanjut, Agusman mengatakan OJK sampai saat ini masih memburu eks CEO Investree Adrian Asharyanto atau Adrian Gunadi yang diduga berada di luar negeri.
Dia mengatakan OJK menggandeng dan telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal menempuh upaya hukum terhadap Adrian Gunadi.
"Upayanya, yakni melalui penerbitan red notice, berkoordinasi dengan International Criminal Police Organization (Interpol), serta otoritas terkait," tuturnya.
Baca Juga: Hati-Hati Pencurian Data KTP untuk Pinjol, Ini Bahaya dan Cara Ceknya
Sebelumnya, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi sempat menerangkan penyidik OJK secara intensif telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penanganan secara efektif terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan Adrian Gunadi.
"Melalui kerja sama dengan Polri, maka telah dilakukan permohonan red notice oleh Interpol RI kepada Interpol Pusat di Lyon dan permohonan pencabutan paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (3/2).
Berdasarkan keterangan resmi OJK, dinyatakan terdapat satu tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus Investree.
Ismail menerangkan melalui kolaborasi antara penyidik OJK dengan Polri, dua tersangka itu diharapkan dapat segera dihadirkan untuk kelanjutan proses penegakan hukum atas tindakan tersangka dan memberikan kejelasan atas nasib investor di Investree. Sebelumnya, OJK juga telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Tuntaskan Kasus Investree, Adrian Gunadi Diburu hingga ke Luar Negeri
Lebih lanjut, Ismail mengungkapkan OJK mencabut izin usaha Investree karena fintech lending itu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
Sejak pencabutan izin usaha pada 23 Oktober 2024 sampai 31 Desember 2024, Ismail menyampaikan OJK telah menerima 85 pengaduan terkait Investree.
Selanjutnya: Simak, Harga Emas Antam Hari Ini Rabu (19/2/2025) Naik Rp 12.000 Per Gram
Menarik Dibaca: Rekomendasi 6 Film Tentang Serangan Binatang Buas Penuh Aksi Menyeramkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News