kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Iuran jaminan pensiun diusulkan 8% dari gaji


Selasa, 29 April 2014 / 11:39 WIB
Iuran jaminan pensiun diusulkan 8% dari gaji
ILUSTRASI. Promo Tiket.com Hotel di Cikarang, Bekasi dan Karawang Ada Diskon Hingga 40%


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Elvyn G Masassya, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Ketenagakerjaan menilai, iuran program jaminan pensiun sebesar 8% dari gaji bersih (take home pay) peserta sudah relevan.

“Iuran sebesar 8% untuk program jaminan pensiun itu sudah memenuhi tiga hal, yakni affordability atau tingkat kesanggupan, adequacy atau kelayakannya dan sustainability atau keberlangsungannya,” ujar Elcyn ditemui KONTAN, Selasa (29/4).

Toh, sambung Elvyn, nilai iuran dari program yang akan berlangsung mulai 1 Juli 2015 itu sudah turun dari iuran awalnya yang dipatok sebesar 12%. Iuran ini nantinya memberikan perlindungan dasar bagi peserta untuk minimal jangka waktu pembayaran iuran selama 15 tahun.

Peserta yang ingin mencairkan jaminan pensiunnya kurang dari 15 tahun akan diberikan secara lump sum.  “Memang, keputusan membayar iuran 8% ini belum final. Tetapi, saat ini, sudah yang paling relevan untuk memenuhi tiga hal affordability, adequacy dan sustainability ,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×