Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memproyeksikan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan (Jamkes) bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) masih belum mampu menutup ketidaksesuaian atau mismatch di program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan, setidaknya dengan ketentuan kenaikan iuran bagi peserta PBPU dan suntikan dana dari pemerintah maka besaran mismatch akan menurun dari perhitungan awal.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan dengan hanya memperhitungkan kenaikan iuran PBI dari Rp 19.225 per orang per bulan menjadi Rp 23.000 per orang per bulan, besaran mismatch pada tahun ini diperhitungkan sebesar Rp 9,79 triliun.
Irfan bilang, selama ini klaim rasio dari peserta PBPU lebih besar dibandingkan dengan peserta PBI maupun Peserta Penerima Upah (PPU). "Rasio klaim PBPU dapat mencapai dua hingga tiga kali lipat dari iuran yang dibayarkan," kata Irfan, Jumat (11/3).
Sekadar catatan, tahun lalu total jumlah peserta JKN sebanyak 156,79 juta jiwa. Perinciannya, peserta PBPU sebanyak 15,13 juta jiwa. Peserta PBI sebanyak 87,8 juta jiwa, dan peserta non PBI tanpa PBPU sebesar 54 juta jiwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News