kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.440   0,00   0,00%
  • IDX 6.863   47,37   0,70%
  • KOMPAS100 995   10,50   1,07%
  • LQ45 772   8,16   1,07%
  • ISSI 218   1,55   0,72%
  • IDX30 401   4,26   1,07%
  • IDXHIDIV20 475   1,65   0,35%
  • IDX80 112   1,18   1,06%
  • IDXV30 116   1,01   0,88%
  • IDXQ30 131   1,13   0,86%

Izin bank terancam jika debt collector kasar


Jumat, 18 April 2014 / 08:35 WIB
Izin bank terancam jika debt collector kasar
ILUSTRASI. Promo Superindo 25-27 November 2022.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bakal memberikan sanksi keras kepada bank yang menggunakan jasa penagih utang atau debt collector dengan menggunakan pendekatan kekerasan pada nasabah.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Rosmaya Hadi, mengatakan, keputusan tersebut diambil menyusul sejumlah preseden tindak kekerasan yang dilakukan debt collector.

BI, lanjut Rosmaya, mengimbau perbankan untuk tak menggunakan debt collector yang kasar pada nasabah. Imbauan akan berubah menjadi sanksi pelarangan mengeluarkan produk terhadap bank bersangkutan. Bahkan, jika kejadian di luar kewajaran, izin bank bakal dicabut.

"Pengaturan jasa debt collector kewenangannya ada di BI. Bank boleh pakai jasa debt collector asal tidak boleh kasar, ada waktu menagih, ada alert. Kalau itu terjadi, kita hukum, bisa dengan tidak boleh lagi menerbitkan kartu baru sampai mencabut izin, dilihat kasusnya seperti apa," tuturnya, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (17/4).

Terkait dengan kasus pemukulan kepada seseorang yang mengaku nasabah sebuah bank di Jakarta Barat, Rosmaya menyebutkan pihaknya selaku regulator tengah memproses kasus tersebut. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×