kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Keluhan kartu kredit paling banyak masuk ke BI


Jumat, 21 Februari 2014 / 13:47 WIB
Keluhan kartu kredit paling banyak masuk ke BI
ILUSTRASI. Seorang pekerja membawa sekarung tepung terigu saat pembagian bantuan makanan oleh badan amal setempat, Mona Relief, di Sanaa, Yaman 24 April 2022. REUTERS/Khaled Abdullah


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bank Indonesia banyak menerima pengaduan dari masyarakat, terkait sistem pembayaran. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (SP) Rosmaya Hadi menyatakan, sebagian besar pengaduan nasabah terkait sistem pembayaran berupa kartu kredit.

Pengaduan masyarakat mengenai kartu kredit ini sebagian besar adalah mengenai perhitungan besaran suku bunga kartu kredit. Keluhan di masyarakat yang marak adalah mengenai bunga kartu kredit yang kembali berbunga apabila iurannya belum terbayar oleh masyarakat.

"Bunga kartu kredit sebetulnya tidak boleh bunga berbunga. Bunga yang belum terbayar tidak boleh diikutkan di perhitungan bulan selanjutnya. Ini yang banyak terjadi," kata Rosmaya di Gedung BI, Jakarta, Jumat (21/2).

Di samping itu, permasalahan lain terkait kartu kredit adalah tentang penagih utang alias debt collector. Nasabah yang mengadu ke BI sering mempermasalahkan penagih utang yang galak atau tidak baik.

"Mengenai debt collector yang kasar misalnya, sudah ada aturannya oleh BI. Termasuk juga tidak boleh penagihan utang dilakukan di atas jam 8 malam," jelasnya.

Untuk menanggapi laporan dan pengaduan masyarakat, Rosmaya mengakui BI melakukan sejumlah langkah. Setelah menerima laporan nasabah, BI akan mengkonfirmasi kepada pihak bank yang bersangkutan.

"Setelah BI menerima pengaduan, kami minta konfirmasi ke pihak bank. Bank yang bersangkutan nanti memberikan tanggapan yang kemudian kami analisis," ucap Rosmaya.

Langkah bank sentral selanjutnya adalah, jika diperlukan, BI akan mempertemukan nasabah dengan bank yang bersangkutan. Menurutnya, BI sudah beberapa kali menjadi fasilitator terkait hal ini.

Rosmaya merinci, pengaduan sistem pembayaran yang diterima BI, sebagian besar terkait kartu kredit mencapai 86%. Sementara pengaduan mengenai sistem pembayaran terkait kartu ATM dan transfer dana masing-masing sebanyak 4%.

Terkait pedagang valuta asing dan mengenai Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) masing-masing 2%. Pengaduan masyarakat terkait Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) ada 1% dan sebesar 1% lainnya, pengaduan masyarakat terkait sistem pembayaran lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×