kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Jadi tersangka kasus Jiwasraya, 13 MI diduga rugikan negara Rp 12,15 ttriliun


Kamis, 25 Juni 2020 / 13:29 WIB
Jadi tersangka kasus Jiwasraya, 13 MI diduga rugikan negara Rp 12,15 ttriliun
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Kejagung menetapkan 13 Manajer Investasi (MI) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 13 Manajer Investasi (MI) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya. Mereka diduga ikut merugikan negara akibat pengelolaan investasi Jiwasraya.

Adapun daftar 13 MI yang jadi tersangka kasus Jiwasraya tersebut adalah PT DM/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI, dan PT SAM.

Baca Juga: Nasabah Asuransi Jiwasraya Berharap ada Pembayaran JS Saving Plan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebut, dari total kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun, 13 MI tersebut menyumbang kerugian Rp 12,15 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"13 korporasi telah merugikan negara Rp 12,15 triliun, ini merupakan perhitungan keuangan negara," kata Hari di Jakarta, Kamis (25/6).

Atas hal itu, penyidik kejaksaan menduga 13 MI tersebut melakukan tindak pidana korupsi di jiwasraya. Mereka dijerat pasal 2 subsider nomor 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Korporasi disidik karena melakukan tindak pidana korupsi dalam kurun waktu 2014 - 2018," ungkapnya.

Baca Juga: Sebanyak 13 manajer investasi jadi tersangka baru kasus Jiwasraya, siapa saja?

Walaupun sudah ditetapkan tersangka, kegiatan operasional perusahaan masih bisa berjalan normal. Namun, kejaksaan akan menyita aset perusahaan atau barang bukti yang terkait dengan kasus korupsi Jiwasrayaini.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×