kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jadi tersangka kasus Jiwasraya, 13 MI diduga rugikan negara Rp 12,15 ttriliun


Kamis, 25 Juni 2020 / 13:29 WIB
Jadi tersangka kasus Jiwasraya, 13 MI diduga rugikan negara Rp 12,15 ttriliun
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Kejagung menetapkan 13 Manajer Investasi (MI) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Hari menyebut, sampai hari ini pihaknya masih menetapkan tersangka dari korporasi dulu. Setelah itu, penyidik akan mengurai siapa saja orang - orang yang berperan dalam kasus korupsi Jiwasraya ini.

"Tentu, nanti penyidik akan mengurai kerja korporasi karena tidak mungkin beroperasi, jika tidak ada orangnya. Kami akan lihat bagaimana orang ini melakukan tindak pidana," jelasnya.

Baca Juga: Asuransi Jiwasraya Putra dijual, nasabah Jiwasraya tuntut kepastian pembayaran klaim

Maka itu, kata dia, penyidik kejaksaan akan melakukan pengembangan terkait peran aktif orang- orang dalam korporasi tersebut. Atau bisa saja, terdakwa sebelumnya justru berperan aktif dalam penempatan dan pengelolaan investasi Jiwasraya di MI.

Sebelumnya, kejaksaan sudah lebih dulu menetapkan enam tersangka lain di kasus Jiwasraya yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kemudian mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Baca Juga: Taspen Life dan Bank BTN Akuisisi Jiwasraya Putra, Ini Bisnis yang Bakal Digarap

Keenam tersangka kasus korupsi Jiwasraya sudah empat kali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Keenamnya harus mendekam di sel tahanan yang berbeda-beda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×