Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 13 Manajer Investasi (MI) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya. Mereka diduga ikut merugikan negara akibat pengelolaan investasi Jiwasraya.
Adapun daftar 13 MI yang jadi tersangka kasus Jiwasraya tersebut adalah PT DM/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI, dan PT SAM.
Baca Juga: Nasabah Asuransi Jiwasraya Berharap ada Pembayaran JS Saving Plan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebut, dari total kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun, 13 MI tersebut menyumbang kerugian Rp 12,15 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"13 korporasi telah merugikan negara Rp 12,15 triliun, ini merupakan perhitungan keuangan negara," kata Hari di Jakarta, Kamis (25/6).
Atas hal itu, penyidik kejaksaan menduga 13 MI tersebut melakukan tindak pidana korupsi di jiwasraya. Mereka dijerat pasal 2 subsider nomor 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Korporasi disidik karena melakukan tindak pidana korupsi dalam kurun waktu 2014 - 2018," ungkapnya.
Baca Juga: Sebanyak 13 manajer investasi jadi tersangka baru kasus Jiwasraya, siapa saja?
Walaupun sudah ditetapkan tersangka, kegiatan operasional perusahaan masih bisa berjalan normal. Namun, kejaksaan akan menyita aset perusahaan atau barang bukti yang terkait dengan kasus korupsi Jiwasrayaini.
Hari menyebut, sampai hari ini pihaknya masih menetapkan tersangka dari korporasi dulu. Setelah itu, penyidik akan mengurai siapa saja orang - orang yang berperan dalam kasus korupsi Jiwasraya ini.
"Tentu, nanti penyidik akan mengurai kerja korporasi karena tidak mungkin beroperasi, jika tidak ada orangnya. Kami akan lihat bagaimana orang ini melakukan tindak pidana," jelasnya.
Baca Juga: Asuransi Jiwasraya Putra dijual, nasabah Jiwasraya tuntut kepastian pembayaran klaim
Maka itu, kata dia, penyidik kejaksaan akan melakukan pengembangan terkait peran aktif orang- orang dalam korporasi tersebut. Atau bisa saja, terdakwa sebelumnya justru berperan aktif dalam penempatan dan pengelolaan investasi Jiwasraya di MI.
Sebelumnya, kejaksaan sudah lebih dulu menetapkan enam tersangka lain di kasus Jiwasraya yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kemudian mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Baca Juga: Taspen Life dan Bank BTN Akuisisi Jiwasraya Putra, Ini Bisnis yang Bakal Digarap
Keenam tersangka kasus korupsi Jiwasraya sudah empat kali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Keenamnya harus mendekam di sel tahanan yang berbeda-beda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News