kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Jadi tersangka kasus Jiwasraya, 13 MI diduga rugikan negara Rp 12,15 ttriliun


Kamis, 25 Juni 2020 / 13:29 WIB
Jadi tersangka kasus Jiwasraya, 13 MI diduga rugikan negara Rp 12,15 ttriliun
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Kejagung menetapkan 13 Manajer Investasi (MI) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 13 Manajer Investasi (MI) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya. Mereka diduga ikut merugikan negara akibat pengelolaan investasi Jiwasraya.

Adapun daftar 13 MI yang jadi tersangka kasus Jiwasraya tersebut adalah PT DM/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI, dan PT SAM.

Baca Juga: Nasabah Asuransi Jiwasraya Berharap ada Pembayaran JS Saving Plan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebut, dari total kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun, 13 MI tersebut menyumbang kerugian Rp 12,15 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"13 korporasi telah merugikan negara Rp 12,15 triliun, ini merupakan perhitungan keuangan negara," kata Hari di Jakarta, Kamis (25/6).

Atas hal itu, penyidik kejaksaan menduga 13 MI tersebut melakukan tindak pidana korupsi di jiwasraya. Mereka dijerat pasal 2 subsider nomor 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Korporasi disidik karena melakukan tindak pidana korupsi dalam kurun waktu 2014 - 2018," ungkapnya.

Baca Juga: Sebanyak 13 manajer investasi jadi tersangka baru kasus Jiwasraya, siapa saja?

Walaupun sudah ditetapkan tersangka, kegiatan operasional perusahaan masih bisa berjalan normal. Namun, kejaksaan akan menyita aset perusahaan atau barang bukti yang terkait dengan kasus korupsi Jiwasrayaini.

Hari menyebut, sampai hari ini pihaknya masih menetapkan tersangka dari korporasi dulu. Setelah itu, penyidik akan mengurai siapa saja orang - orang yang berperan dalam kasus korupsi Jiwasraya ini.

"Tentu, nanti penyidik akan mengurai kerja korporasi karena tidak mungkin beroperasi, jika tidak ada orangnya. Kami akan lihat bagaimana orang ini melakukan tindak pidana," jelasnya.

Baca Juga: Asuransi Jiwasraya Putra dijual, nasabah Jiwasraya tuntut kepastian pembayaran klaim

Maka itu, kata dia, penyidik kejaksaan akan melakukan pengembangan terkait peran aktif orang- orang dalam korporasi tersebut. Atau bisa saja, terdakwa sebelumnya justru berperan aktif dalam penempatan dan pengelolaan investasi Jiwasraya di MI.

Sebelumnya, kejaksaan sudah lebih dulu menetapkan enam tersangka lain di kasus Jiwasraya yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kemudian mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Baca Juga: Taspen Life dan Bank BTN Akuisisi Jiwasraya Putra, Ini Bisnis yang Bakal Digarap

Keenam tersangka kasus korupsi Jiwasraya sudah empat kali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Keenamnya harus mendekam di sel tahanan yang berbeda-beda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×