kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jadi tersangka pencucian uang, ini yang jadi fokus KSP Indosurya


Sabtu, 18 Juli 2020 / 11:45 WIB
Jadi tersangka pencucian uang, ini yang jadi fokus KSP Indosurya


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri telah menetapkan badan koperasi Indosurya Cipta dan June Indira sebagai tersangka baru pada Juni lalu. Meski jadi tersangka, koperasi mengklaim penetapan tersebut tidak akan mengganggu pembayaran utang ke kreditur atau nasabah.

“Seharusnya dipisahkan dulu. Kami fokus kepada kreditur dulu, mengenai proses hukum itu kita coba cari jalan dulu,” kata Anggota tim kuasa hukum KSP Indosurya Rizky Dwinanto, Jumat (17/7).

Baca Juga: Lepas dari jerat PKPU, KSP Indosurya segera beroperasi kembali

Untuk saat ini, koperasi akan fokus pada putusan majelis hakim setelah penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta berakhir damai.

Agus Wijaya, kuasa hukum lebih dari 1.000 nasabah KSP Indosurya menyatakan, putusan PKPU mau tidak mau harus diikuti semua pihak. Sebab, waktu PKPU sementara selama 45 hari sudah selesai. “Saat ini, kita harus mengawal proses pidana yang berjalan karena telah ditetapkan dua tersangka baru,” kata Agus.

Menurutnya, peran tersangka harus dijelaskan ke nasabah karena proses hukum sudah berjalan dan tidak bisa dihentikan. Adapun proses hukum yang berjalan terkait penghimpunan dana masyarakat.

“Peran June Indria patut diperhatikan dan terus diawasi. Jika memang terlibat sebagai pengelola keuangan atau pengendali maka harus ditahan. Sebab, dia merupakan sanksi penting bagi para pelaku. Jika hanya dikorbankan maka harus dilepas,” jelasnya.

Baca Juga: Utang capai Rp 15 triliun, KSP Indosurya akan bayar cicilan mulai September

Dengan bertambahnya jumlah tersangka, ia mengkhawatirkan jika koperasi tidak sanggup membayarkan kewajibannya ke nasabah.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helmi Santika menyatakan, June Indria dan KSP Indosurya ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2020. Indosurya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal, yakni tindak pidana perbankan.

Menurut polisi, KSP Indosurya melakukan penghimpunan dana di luar keanggotaan koperasi dan tidak dapat mencairkan dana nasabah sesuai waktu jatuh tempo. Akibatnya, koperasi dijerat Pasal 46 ayat (2) UU Perbankan dan Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 UU tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara untuk tersangka lain, Helmi mengungkapkan, sejak tahun 2012-2020, June Indria diperintahkan oleh pengurus Indosurya dengan inisial HS untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal. Aktivitas itu dilakukan menggunakan badan hukum KSP Indosurya.

Baca Juga: Sah berdamai, KSP Indosurya menjamin perlindungan nasabah

Selain itu, karyawan swasta ini juga menerbitkan bilyet simpanan dengan kode CN dan C yang ditandatangani oleh HS. Melalui scan tanda tangan juga atas perintah HS.

"Dia secara aktif ikut melakukan kegiatan penghimpunan dana secara ilegal dengan dibantu oleh tim administrasi dan marketing wilayah," jelas Helmi, Rabu (8/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×