Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Wahyu T.Rahmawati
JAKARTA. Tujuh perusahaan asuransi nasional membentuk Konsorsium Asuransi Nelayan. Konsorsium asuransi ini menjamin kapal nelayan yang digunakan agunan kredit kepada pihak perbankan ingin membantu mengatasi masalah permodalan yang selama ini mencekik leher para pencari ikan tersebut.
Konsorsium telah mulai berjalan lima bulan lalu dan efektif memberikan asuransi ke para nelayan satu hingga dua bulan terakhir. Konsorsium ini terdiri dari Asuransi Himalaya Pelindung, Asuransi Jasa Tania, Asuransi Takaful Indonesia, Mega Pratama, Asuransi Intra Asia, Asuransi Binagriya Upakara, dan Malaysian Assurance Alliance Berhad. "Asuransi Intra Asia menjadi pemimpin konsorsium," kata Direktur Utama Jasa Tania, Basran Damanik kepada KONTAN, kemarin (6/7).
Wakil Presiden Direktur Himalaya Pelindung, Budi Hartono Purnomo menjelaskan, konsorsium asuransi ini menjamin risiko kapal nelayan dari bahaya laut yang mengakibatkan kerusakan mesin dan kapal. Jadi, kapal pencari ikan ini akan lebih layak menjadi agunan untuk membantu nelayan mengajukan kredit ke perbankan. "Dengan penjaminan ini, kami berharap dapat memperluas akses permodalan nelayan untuk mendapatkan pinjaman bank hingga Rp 1 miliar," terang Budi.
Konsorsium ini memungut tarif premi asuransi kapal nelayan sebesar 3,5% dari nilai kapal. Perhitungan nilai kapal itu menyusut selama tahun kedua sampai tahun kelima pinjaman. Makanya, selama ini, kapal belum bisa menjadi agunan utama. Umumnya, perbankan masih menagih agunan lain, bisa berupa aset tanah atau rumah.
Saat ini, proyek percontohan asuransi kapal nelayan telah berlangsung di sentra penangkapan ikan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Sementara, penjaminan baru diberikan kepada kapal ikan kayu berbobot mati di atas 20 gross ton (GT), karena operasional kapal jenis ini masih dianggap aman dengan pendapatan menggiurkan. Sekadar informasi, harga kapal 20 GT sekitar Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar. "Saat ini kami sudah meng-cover 16 kapal nelayan," kata Basran.
Minim kecelakaan
Konsorsium ini tidak mematok modal disetor tiap anggota. Komitmen setiap anggota konsorsium berbeda-beda.
Konsorsium masih memberlakukan reasuransi secara proporsional untuk mempertahankan prinsip penyebaran risiko. "Setiap perusahaan asuransi menyetor dana yang berbeda satu dengan yang lain," ujar Basran. Jasa Tania misalnya, memegang porsi 20% di konsorsium ini.
Basran menilai, inisiatif yang tidak melibatkan campur tangan pemerintah ini merupakan gagasan baru dalam membantu nelayan dalam memperoleh kredit perbankan. Maklum, selama ini perbankan agak ragu menerima kapal nelayan sebagai agunan kredit.
Dalam lima tahun terakhir ini, tercatat hanya satu kapal ikan berbobot di atas 20 GT mengalami kecelakaan laut. "Artinya, risiko kecelakaan laut yang menimpa kapal nelayan itu sangat jarang terjadi. Lalu kenapa kapal nelayan itu menjadi sulit menjadi agunan kredit?" tegas Basran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News