Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jamkrindo Syariah yang merupakan anak usaha PT Jamkrindo, ikut terlibat dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui penjaminan pembiayaan modal kerja yang disalurkan oleh bank-bank syariah.
Penjaminan pembiayaan modal \kerja ini dilaksanakan bersama dengan PT Askrindo Syariah. Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dilaksanakan pada Senin (27/7) di Gedung Jamkrindo, Jakarta.
Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto menjelaskan, penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan kelanjutan kerja sama yang sebelumnya telah dilakukan oleh Jamkrindo bersama Askrindo dengan beberapa bank umum pada 7 Juli lalu.
Baca Juga: Hingga Juni 2020, Jamkrindo Syariah catatkan volume penjaminan capai Rp 15,66 triliun
Perjanjian kerja sama antara Jamkrindo Syariah dan Askrindo Syariah dilaksanakan dengan PT Bank BRI Syariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BNI Syariah, PT Bank BTN Unit Usaha Syariah, PT Bank Jatim Tbk Unit Usaha Syariah, PT Bank Jateng Unit Usaha Syariah, PT Bank BTPN Syariah, dan PT Bank Maybank Indonesia Unit Usaha Syariah.
“Terjamin yang dapat dijamin adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbentuk usaha perorangan dan badan usaha yang terdampak pandemi Covid-19,” kata Randi dalam keterangan pers yang diterima Kontan.co.id, Senin (27/7).
Nantinya, pengusaha dapat menerima pinjaman untuk modal kerja hingga Rp 10 miliar. Selain itu, pengusaha juga tidak masuk dalam Daftar Hitam Negara (DHN) serta memiliki pembiayaan dalam kualitas performing financing per tanggal 29 Februari 2020.
Direktur Utama Jamkrindo Syariah Gatot Suprabowo mengatakan, pihaknya berkomitmen mendukung penuh program PEN yang diinisiasi oleh pemerintah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan ekonomi para pelaku usaha yang terdampak oleh pandemi Covid-19.
”Melalui penjaminan pembiayaan modal kerja, kami juga ingin memastikan agar pelaku UMKM dapat bertahan dan bangkit sehingga dapat berkontribusi pada perekonomian Indonesia,” ujar Gatot.
Baca Juga: Askrindo Syariah teken kerjasama penjaminan pembiayaan modal kerja program PEN
Pandemi Covid-19 telah berdampak sangat terhadap perekonomian Indonesia. Untuk membangkitkan perekonomian, pemerintah menginisiasi program PEN. Salah satu implementasinya adalah penjaminan kredit atau pembiayaan modal kerja bagi UMKM melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 tahun 2020.
Untuk melaksanakan program PEN, pemerintah menugaskan Jamkrindo dan Askrindo untuk melaksanakan penjaminan pemerintah dalam rangka pelaksanaan program PEN. Dalam hal pihak terjamin memerlukan fasilitas penjaminan dengan skema syariah, penjaminan dilaksanakan melalui Jamkrindo Syariah dan Askrindo Syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News