kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Janjikan Kemudahan Palaporan Pajak, KoinWorks Perkenalkan Fitur Baru


Kamis, 07 Maret 2024 / 10:15 WIB
Janjikan Kemudahan Palaporan Pajak, KoinWorks Perkenalkan Fitur Baru
ILUSTRASI. Janjikan Kemudahan Palporan Pajak, KoinWorks Perkenalkan Fitur Baru.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Platform pendanaan P2P lending dan investasi deposito, KoinWorks, telah mengumumkan pembaruan penting dalam layanannya. 

Mulai kuartal pertama tahun 2024, para pendana di platform KoinWorks kini dapat dengan mudah mengunduh bukti potong pajak atas pendapatan bunga secara langsung melalui aplikasi KoinWorks.

Chief of Wealth Management, Jonathan Bryan, mengatakan bukti pemotongan PPh diperlukan oleh para pendana sebagai bukti kredit pajak untuk menghitung PPh dan melaporkan SPT tahunan pada awal setiap tahun. 

Baca Juga: Pinjaman Fintech Lending ke Sektor Produktif Meningkat pada Awal Tahun

"KoinWorks berkomitmen untuk memberikan informasi yang transparan dan mudah diakses melalui aplikasi," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (7/3).

Dengan pembaruan ini, para pemberi pinjaman memperoleh akses yang lebih mudah dan mengurangi masalah administratif dalam mendapatkan rincian pemotongan pajak dari bunga yang diterima. 

Melalui fitur unduh dalam aplikasi, dokumen dapat diakses kapan saja dengan lebih nyaman. Ini juga menunjukkan komitmen KoinWorks untuk meningkatkan pengalaman pengguna.

Sebagai pihak pemotong pajak penghasilan, KoinWorks mengoperasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. 

Dalam peraturan ini, penyelenggara P2P Lending yang terdaftar ditunjuk sebagai pemotong pajak penghasilan atas bunga yang diterima oleh para pendana.

Baca Juga: KoinWorks Sebut Keberadaan Pinjol Ilegal Berdampak Negatif Bagi Perusahaan

Pendana yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap dipotong PPh pasal 23 dengan tarif 15% bagi yang memiliki NPWP atau 30% bagi yang tidak memiliki NPWP. 

Peraturan ini juga berlaku untuk pendana yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri melalui pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.

Christy, salah seorang pendana KoinWorks, berbagi pengalamannya dengan fitur terbaru ini. Ia mengaku sangat terbantu dengan fitur unduh bukti potong pajak yang disediakan KoinWorks.

Pendana dapat mengakses bukti potong pajak dari bunga pendanaan melalui aplikasi mobile KoinWorks dengan mengunjungi menu investasi dan memilih fitur Unduh Laporan dan Bukti Potong Pajak. 

Baca Juga: Punya Portofolio di Investree, Mandiri Capital Indonesia Pantau Masalah Gagal Bayar

Dokumen tersebut dapat diunduh dan disimpan di gadget pengguna untuk diakses sesuai kebutuhan. KoinWorks juga mengadakan sosialisasi kepada para pendana melalui pertemuan bersama, yang bertujuan memberikan penjelasan menyeluruh mengenai pelaporan pajak dari bunga pendanaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×