Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform fintech peer to peer (P2P) lending KoinWorks menilai keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih marak dapat berdampak negatif untuk perusahaan. Manajemen KoinWorks menyampaikan pinjol ilegal dapat merugikan baik dari sisi kinerja maupun reputasi perusahaan.
"Dari sisi kinerja, peningkatan risiko kredit menjadi salah satu dampak yang dirasakan dengan bermunculannya platform ilegal. Secara jangka panjang, hal itu apabila terus berlanjut, bisa berdampak juga pada menurunnya reputasi industri dan memunculkan potensi persaingan yang tidak sehat yang dapat memengaruhi tingkat kepercayaan para user, baik lender maupun borrower," ucap manajemen KoinWorks kepada Kontan, Senin (19/2).
Manajemen KoinWorks membeberkan sempat menemukan beberapa kasus, yang mana pihak tidak bertanggungjawab mengatasnamakan KoinWorks dan tentunya hal itu sangat merugikan perusahaan. Hal itu juga memengaruhi operasional perusahaan, serta reputasi perusahaan dan industri fintech lending.
Manajemen Koinworks menyampaikan akan selalu berupaya melakukan tindakan preventif untuk meningkatkan kesadaran para pengguna melalui berbagai aktivitas edukasi terkait dengan risiko dan bahaya dalam menggunakan aplikasi pinjaman online ilegal.
Baca Juga: Samir Catat Penyaluran Pinjaman Capai Rp 765,50 Miliar hingga Januari 2024
"Selain itu, kami juga memastikan keamanan data para pengguna sebagai prioritas utama serta menerapkan sistem manajemen risiko yang efektif untuk mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola risiko terkait dengan pinjaman ilegal," ujar manajemen KoinWorks.
Manajemen juga menerangkan KoinWorks telah bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak-pihak terkait sebagai pihak berwenang untuk menginvestigasi dan memberantas pinjol ilegal.
Terbaru, Satgas PASTI telah memblokir 233 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website maupun aplikasi. Selain itu, juga ada 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Secara total, pemblokiran penawaran pinjaman, baik pinjol ilegal maupun pinpri mencapai 311.
Adapun sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal. Jumlah itu terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal maupun pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News