kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Januari 2016, seluruh kartu ATM/ debet sudah chip


Jumat, 21 Februari 2014 / 15:24 WIB
Januari 2016, seluruh kartu ATM/ debet sudah chip
ILUSTRASI. Tips Bagi Anda yang Memiliki Teman Social Butterfly


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bank Indonesia tengah melaksanakan program migrasi untuk kartu debet. Saat ini, kartu debet masih menggunakan magnetic stripe. Kedepannya, diharapkan seluruh kartu debet menggunakan micro chip.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (SP) Rosmaya Hadi mengungkapkan, migrasi ini diharapkan dapat berlaku efektif pada 2016 mendatang. Migrasi alat ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya fraud dalam setiap pembayaran terutama dengan menggunakan kartu debet.

"Untuk mencegah terjadinya itu (fraud), kami targetkan 1 Januari 2016 semua kartu debet sudah menggunakan chip," ujar Rosmaya di Gedung BI, Jakarta, Jumat (21/2).

Rosmaya menyatakan, program ini sudah disosialisasikan kepada seluruh industri perbankan dan telah disetujui. Meski begitu, Rosmaya mengaku hingga saat ini belum ada data pasti mengenai berapa jumlah kartu debet/ ATM yang sudah bermigrasi menggunakan chip.

Sebab, data tersebut masih berada di sejumlah perbankan yang terkait. "Untuk data pasti belum bisa kami sampaikan karena tergantung kondisi bank. Ada bank yang memiliki kartu debet ribuan ada juga bank-bank yang memiliki jutaan kartu debet, yang pasti kami selalu meminta laporan untuk memantau itu," jelas Rosmaya.

Lebih lanjut Rosmaya mengungkapkan, saat ini salah satu alat pembayaran menggunakan kartu yang seluruhnya sudah menggunakan chip adalah kartu kredit.

Peningkatan fasilitas dalam sistem pembayaran yang dilakukan BI ini merupakan bagian dari bentuk perlindungan konsumen yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/1/PBI/2014 tanggal 21 Januari 2014 tentang Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Sistem Pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×