kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Januari 2013, BI terbitkan aturan SBDK baru


Selasa, 27 November 2012 / 14:01 WIB
Januari 2013, BI terbitkan aturan SBDK baru
ILUSTRASI. Kontrak ini merupakan perolehan kontrak pertama Itama Ranoraya (IRRA) di tahun ini dari Kemenkes untuk program vaksinasi Covid-19.


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Edy Can

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berencana menyempurnakan aturan teknis Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK). Rencananya, pada 2013 nanti, bank sentral akan mengeluarkan surat edaran baru mengenai SBDK usaha mikro, kecil dan menengah pada 1 Januari 2013 nanti.

Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan, aturan ini akan menurunkan suku bunga kredit mikro. Menurutnya, aturan SBDK saat ini hanya terdapat suku bunga dasar kredit korporasi, ritel, KPR dan non-KPR, namun belum terlihat secara implisit untuk suku bunga dasar kredit UMKM.

Sebagai catatan saja, pada 8 Februari 2011 lalu, BI sudah mengeluarkan Surat Edaran BI Nomor 13/5/DPNP tentang Transparansi Informasi SBDK, yang berlaku sejak tanggal 31 Maret 2011, dengan masa transisi selama tiga bulan. Adapun aturan yang dijadikan acuan dalam penerapan SBDK ini adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.

"Sejak diterapkan SBDK, memang terjadi penurunan suku bunga sekitar 60 basis poin (bps) sampai 70 bps, pada periode Maret 2011 sampai Juni 2012," pungkas Darmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×