kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Jasa asuransi akan dikenakan PPN, ini efeknya terhadap premi asuransi


Kamis, 14 Oktober 2021 / 17:06 WIB
Jasa asuransi akan dikenakan PPN, ini efeknya terhadap premi asuransi
ILUSTRASI. Layanan produk asuransi.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menimbulkan keresahan di industri asuransi. Sebab beleid pajak baru tersebut juga membuka jalan pemungutan pajak terhadap bisnis jasa asuransi yang akan kena pajak pertambahan nilai (PPN) minimal 5% atas jasanya.

Ini artinya, selain pajak penghasilan (PPh), agen asuransi akan kena pajak jasa keagenan. Kendati demikian, hal ini masih menunggu keputusan Kementerian Keuangan.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menjelaskan, perusahaan asuransi umum akan mengalami banyak kesulitan dalam pelaksanaan aturan ini.

"Sebagai contoh tingkat penetrasi asuransi yang masih rendah dan beberapa program pemerintah yang menyasar rakyat seperti proteksi asuransi kepada para petani, nelayan, peternak semakin sulit untuk ditingkatkan," kata Wakil Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bidang Keuangan, Jenry Cardo Manurung kepada kontan.co.id, Rabu (14/10).

Menurutnya, pengenaan PPN jasa asuransi dengan tarif berapapun akan berdampak pada bertambahnya beban bagi masyarakat ataupun konsumen akhir atas pembayaran premi asuransi.

Jenry menyebut, pengenaan jasa asuransi sebagai Jasa Kena Pajak akan menimbulkan kewajiban administrasi PPN karena seluruh perusahaan asuransi akan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

"Meskipun terdapat Pasal 16B ayat (1a) UU HPP terdapat redaksi bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya, tidak dipungut sebagian ATAU dibebaskan. Dalam Pasal tersebut tetap memiliki implikasi adminsitrasi PPN bagi perusahaan asuransi," ujar Jenry. 

Baca Juga: Agen Asuransi Tetap Minta Tarif PPN 1%

Ia menegaskan, langkah AAUI ke depan adalah bersama-sama regulator terkait mengawal aturan pelaksana UU HPP ini sehingga dapat mengurangi dampak negatif bagi industri asuransi umum.

"Sebagaimana kita ketahui, saat ini UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan sudah menjadi Undang-Undang. Walaupun dalam perjalanannya AAUI sudah memberikan masukan terhadap dampak yang menyulitkan asuransi umum atas pengenaan PPN atas Jasa asuransi umum melalui jalur-jalur formal yang ada," ungkap Jenry.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Asuransi Wahana Tata (Aswata) Christian Wirawan Wanandi mengatakan, dengan aturan tersebut pasti akan berdampak pada perusahaan asuransi juga pada bertambahnya beban bagi masyarakat ataupun konsumen akhir atas pembayaran premi asuransi dengan menurunkan minat masyarakat berasuransi.

"Selama ini agen juga membayar pajak PPh. Dengan adanya jasa 5% ini, apakah ada pengurangan atau tidak, semoga menjadi pajak final saja sehingga lebih mudah," ujar Christian.

Christian mengaku, saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) nya mengenai pajak ini secara detail.

Direktur Utama BRI Life Iwan Pasila juga mengungkapkan, memang pengenaan pajak ini akan menurunkan take home pay para agen, sehingga jika tidak disikapi dengan baik, akan berdampak pada peningkatan premi, dan hal ini tentunya tidak diinginkan oleh masyarakat dan pelaku usaha karena kondisi perekonomian yang sedang sulit karena pandemi.

Menurutnya, kondisi saat ini justru harus disikapi dengan tarif premi yang kompetitif yang hanya dapat dicapai jika terjadi efisiensi pada sisi operasional, dengan asumsi tidak ada biaya lain yang naik. 

"Saat ini tingkat risiko asuransi jiwa juga meningkat karena pandemi, sehingga akan semakin berat beban pada inisiatif untuk efisiensi biaya operasional," kata Iwan.

Menurutnya, dampak terhadap peningkatan premi adalah pilihan terakhir yang mugkin tidak dapat dilakukan dalam kondisi ekonomi yang sedang sulit saat ini. 

Baca Juga: AAJI dukung penerapan aturan PPN bagi agen asuransi

Iwan mengatakan, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Asosiasi yang membawahi asuransi jiwa di Indonesia (AAJI) untuk menyampaikan usulan-usulan yang dapat memitigasi dampak dari pengenaan pajak ini.

"Tentunya akan sangat sulit bagi perusahaan untuk menanggung beban ini karena di sisi lain perusahaan tidak dapat meningkatkan premi karena kondisi perekonomian yang berdampak pada daya beli masyarakat," kata Iwan.

Selain itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan asosiasi untuk kesamaan cara pandang dan terus berkoordinasi dengan tim keagenan untuk menyampaikan kondisi yang ada saat ini dan bagaimana meng-handle bersama ke depan, sehingga tantangan ini menjadi tantangan bersama.

"Saat ini kami bersama dengan asosiasi AAJI sedang mengupayakan agar hal ini dapat ditinjau kembali, untuk mengurangi beban usaha dan beban masyarakat," imbuh Iwan.

Selanjutnya: Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia keberatan dikenakan PPN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×