Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-undang Harmonisasi Aturan Perpajakan membuka peluang jasa keagenan termasuk agen asuransi akan kena pajak minimal 5% atas jasanya. Ini artinya, selain PPh, agen asuransi akan kena pajak jasa keagenan. Kendati demikian, hal ini masih menunggu keputusan Kementerian Keuangan.
Di tengah rencana penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk agen asuransi, Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) berharap pengenaan PPN tersebut tidak mencapai 1% dari rencana awal yang sebesar 2%.
Founder PAAI, Wong Sandy Surya, mengatakan, sejauh yang mereka ketahui bahwa dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan tidak didiskusikan mengenai tarif 5% tarif khusus yang sudah ada dalam UU HPP adalah 1%, 2% dan 3%.
Baca Juga: Ingin beli asuransi kesehatan? Simak beberapa hal yang perlu diperhatikan
"Saya selaku founder PAAI bersama dengan ketua bidang Investasi & Perpajakan PAAI telah sejak 2016 mengajukan surat serta membuat kajian penerimaan kontribusi dari para Agen Asuransi untuk jasa agen adalah 1% final, surat tersebut kami tujukan kepada Dirjen Pajak. Dan dalam perjalanan surat kami selama lebih kurang 5 tahun, kami sudah diundang rapat dengan Direktur Peraturan Perpajakan bidang PPN dan BKF (Badan Kebijakan Fiskal)," ungkap Wong Sandy kepada kontan.co.id, Selasa (12/10).
Wong Sandy menyebut, saat ini pihaknya sedang menunggu keputusan dari Pajak berdasarkan Keputusan Kemenkeu. "Pada prinsipnya, perjuangan kami PAAI sudah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak, tinggal menunggu keputusan dari Kemenkeu," sambung Wong Sandy.
Wong Sandy menjelaskan, efek dari Perusahaan Asuransi tidaklah berdampak sama sekali karena yang dipungut adalah Agen Asuransi untuk PPN Jasa Agen Asuransi, yang mana di ketahui bahwa PPN yang menanggung adalah end user/nasabah pembeli polis. Namun sebagaimana yang diketahui bahwa Perusahaan Asuransi adalah Non PKP.
"Perusahaan Asuransi hanya membantu untuk memotong dan menyetorkan PPN Agen Asuransi. Pastinya Perusahaan Asuransi akan sedikit sibuk karena harus merubah bahkan menambah sistem dalam komputerisasi mereka untuk pemotongan PPN Agen Asuransi," katanya.
Baca Juga: Kasus mis-selling produk asuransi masih ada, pengawasan ketat diperlukan
Wong Sandy menegaskan bahwa, sesungguhnya agen-agen asuransi sangat keberatan dikenakan PPN karena pihaknya sudah dipotong PPH 21 jadi atas imbalan yang pihaknya terima terkena double taxation.
Bukan tanpa alasan, Wong Sandy mengatakan bahwa selama ini agen telah membayar full PPh 30% sehingga menurutnya PPN tidak perlu dikenakan lagi. Ia juga berpendapat bahwa sejatinya polis itu tidak ada pajaknya.