kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Jasa Raharja berikan santunan kecelakaan Jagorawi


Rabu, 02 Januari 2013 / 13:36 WIB
Jasa Raharja berikan santunan kecelakaan Jagorawi
ILUSTRASI. Pefindo menurunkan peringkat Barata menjadi D karena berada dalam keadaan PKPU Sementara.


Reporter: Mona Tobing |

JAKARTA. PT Jasa Raharja (Persero) segera membayar santunan korban kecelakaan maut yang terjadi di Tol Jagorawi Km 3.350 arah Bogor kemarin (1/1). Jasa Raharja akan memberikan uang santunan dengan nilai total sekitar Rp 80 juta hingga Rp 90 juta kepada para ahli waris dan korban.

Budi Setiarso, Direktur Utama Jasa Raharja merinci kepada 2 korban tewas kecelakaan tersebut diberikan uang santunan masing-masing sebesar Rp 25 juta. Sedangkan 3 korban yang dirawat di Rumah Sakit (RS) akan diberikan santunan sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.

"Hari ini kami pastikan akan dibayar. Saat ini, petugas kami telah datang ke masing-masing rumah korban dan akan menyerahkan uang santunan kepada ahli waris atau korban kecelakaan," kata Budi pada Rabu (2/1) dalam jumpa pers di gedung Jasa Raharja.

Menanggapi uang santunan yang terbilang kecil. Dijelaskan Budi, pihaknya tengah mengkaji rencana kenaikan pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

"Tahun ini akan kami bahas dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan untuk menghitung besar kenaikan premi yang realisasinya di tahun 2014," jelas Budi. Pihaknya mengusulkan kenaikan besar premi yang ditetapkan di bawah 10% dari tarif yang berlaku saat ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×