kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.301   18,00   0,11%
  • IDX 7.179   38,49   0,54%
  • KOMPAS100 1.029   3,18   0,31%
  • LQ45 782   2,57   0,33%
  • ISSI 236   1,86   0,80%
  • IDX30 404   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 465   2,68   0,58%
  • IDX80 116   0,52   0,46%
  • IDXV30 118   1,28   1,09%
  • IDXQ30 129   0,42   0,33%

Jasa Raharja: Pengajuan Jaminan Pertanggungan Kecelakaan Punya Batas Waktu


Senin, 07 Maret 2022 / 19:40 WIB
Jasa Raharja: Pengajuan Jaminan Pertanggungan Kecelakaan Punya Batas Waktu
ILUSTRASI. Calon penumpang bus memeriksakan kondisi kesehatannya sebelum kembali ke rantau, di mobil Jasa Raharja, di Padang, Sumatera Barat, Selasa (11/6/2019). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum, mengingatkan bahwa jangka waktu pembayaran santunan korban kecelakaan meninggal dunia, cacat tetap serta memerlukan biaya perawatan dan pengobatan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 & Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, Jasa Raharja menjamin pertanggungan yang menjadi hak masyarakat apabila mengalami kecelakaan. Namun, pengajuan santunannya harus segera dilakukan dalam jangka  waktu 6 bulan setelah kejadian kecelakaan.

Dalam hadir melindungi dan melayani masyarakat korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan jalan raya, Jasa Raharja mengacu pada sejumlah aturan seperti UU Nomor 33 Tahun 1964 & UU Nomor 34 Tahun 1964 dan PP Nomor 17 Tahun 1965 & PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017 & Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

"Apabila setelah pengajuan santunan yang pertama dalam jangka waktu 6 bulan ternyata korban yang mengalami luka-luka masih membutuhkan biaya  perawatan atau meninggal dunia atau menjadi cacat akibat luka yang sama dan dapat  dibuktikan secara medis maka Jasa Raharja menjamin sampai dengan batas waktu 365 hari sesuai ketentuan,"jelas Rivan dalam keterangannya yang diterima Kontan.co.id, Senin (7/3). 

Baca Juga: Pengembangan Digitalisasi Menjadi Dukungan Jasindo di Presidensi G20 Indonesia

Dan dalam jangka waktu 365 hari tersebut, lanjut Rivan, apabila korban kemudian meninggal dunia  atau mengalami cacat tetap maka berhak atas santunan meninggal dunia dan santunan cacat, sedangkan untuk biaya perawatan masih akan dijamin sepanjang belum melewati batas biaya perawatan maksimal.

Hal ini Sesuai dengan isi PP Nomor 17 Tahun 1965, Pasal 10 ayat 2, bahwa jaminan yang dimaksudkan berupa korban meninggal dunia karena akibat langsung dari kecelakaan dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan, korban mendapat cacat tetap karena akibat langsung dari kecelakaan dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan yang bersangkutan, serta biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter yang diperlukan untuk korban  akibat langsung dari kecelakaan sejak hari pertama setelah terjadinya kecelakaan selama waktu paling lama 365 hari. 

Oleh karena itu, Rivan menghimbau para korban kecelakaan atau keluarganya yang belum mengetahui hak santunan Jasa Raharja untuk segera laporkan kejadian kecelakaan kepada pihak Instansi yang berwenang, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh Petugas Jasa Raharja dan juga untuk menghindari hak santunan menjadi kadaluarsa karena tidak diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak kejadian.

"Selain itu, untuk mempermudah dan lebih menjangkau masyarakat luas dalam memberikan akses pengajuan santunan Jasa Raharja, hadir aplikasi JRku, yang dapat digunakan untuk pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas secara online, melaporkan kejadian jika melihat kecelakaan lalu lintas termasuk juga info lokasi-lokasi rawan kecelakaan, karena begitu banyak kegunaan aplikasi JRku dihimbau kepada masyarakat untuk segera mendownload aplikasi JRku di Google Play untuk Android dan App Store untuk IOS," tutup Rivan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×