Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada seluruh korban kecelakaan truck fuso di Cianjur hanya dalam waktu 24 jam.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, mengatakan bahwa peristiwa kecelakaan tersebut terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Perusahaan asuransi pelat merah ini dengan cepat melakukan pendataan korban meninggal dunia maupun luka-luka bersama dengan Kepolisian dan instansi terkait.
“Data kebenaran ahli waris untuk korban meninggal dunia sejumlah 6 orang dan data kependudukan dari 5 orang mengalami luka-luka dapat kami pastikan dengan cepat, karena Kepolisian dan pihak-pihak instansi terkait sangat mendukung kelancaran proses penyelesaian santunan meninggal dunia dan jaminan biaya rawatan bagi korban yang luka-luka,” kata Dewi dalam keterangan resminya, Minggu (21/8).
Dengan demikian dalam kurun waktu 24 jam santunan meninggal dunia sudah dapat diterima oleh ahli waris melalui proses transfer atau overbooking.
Baca Juga: Jasa Raharja Bentuk Sekretariat Pembinaan Samsat Satu Atap
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara bagi korban luka, ditanggung biaya perawatannya maksimal Rp 20 juta.
Sebelumnya dikabarkan terjadi kecelakaan maut di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, Kampung Cipadang, Kabupaten Cianjur, pada Minggu 14 Agustus 2022.
Berdasakan keterangan Kepolisian setempat, peristiwa tersebut berawal saat truck Fuso bernomor polisi F 9125 WA bermuatan tepung terigu melaju dari arah Sukabumi menuju Cianjur.
Saat menempuh jalan menurun dan menikung ke kiri, diduga sopir hilang kendali dan menabrak mobil Toyota Kijang dan lima unit sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan.
Akibat musibah tersebut 6 orang meninggal dunia dan 5 orang mengalami luka-luka. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya, untuk senantiasa waspada dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara,” ungkap Dewi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News