Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih membayangi pasar tenaga kerja nasional. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 23.470 orang sepanjang Januari 2026 hingga Mei 2026.
Angka tersebut menunjukkan adanya tambahan 8.045 pekerja dibandingkan posisi April 2026 yang tercatat sebanyak 15.425 orang. Jumlah tersebut dihimpun berdasarkan data Satu Data Ketenagakerjaan, pekerja yang terkena PHK tersebut merupakan peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai meningkatnya PHK dapat mempengaruhi kemampuan bayar debitur secara umum di industri fintech peer to peer (P2P) lending dan multifinance. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan dampaknya terhadap masing-masing pelaku usaha, antara lain bergantung pada profil debitur, kualitas portofolio, dan penerapan manajemen risiko.
Baca Juga: OJK: Risiko Daya Beli dan PHK Perlu Jadi Perhatian Bank
Oleh karena itu, Agusman terus mendorong industri fintech lending dan multifinance melakukan penguatan prinsip kehati-hatian dan credit scoring.
"Selain itu, melakukan juga monitoring kualitas pembiayaan agar risiko tetap terjaga," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (10/7/2026).
Selain gelombang PHK, OJK juga menyampaikan dinamika perekonomian juga menjadi tantangan yang perlu diwaspadai industri multifinance dalam mendorong kinerja tahun ini. Sebab, kondisi tersebut dapat mempengaruhi permintaan dan kualitas pembiayaan.
Oleh karena itu, dia bilang industri kini melakukan pendekatan yang lebih selektif dalam memilih debitur. Hal itu dilakukan guna memitigasi risiko gagal bayar, sejalan dengan upaya menjaga kualitas pembiayaan dan keberlanjutan kinerja industri.
Baca Juga: Pembayaran Manfaat Dana Pensiun Naik 14,26% per Februari 2026, OJK Soroti Pensiun&PHK
Lebih lanjut, Agusman juga menyampaikan dinamika perekonomian juga menjadi tantangan bagi fintech lending karena dapat memengaruhi kemampuan bayar borrower. Ditambah, masih adanya aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Selain itu, adanya tantangan penguatan kualitas pembiayaan, termasuk mencermati perkembangan kinerja pascaputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)," ucapnya.
Terkait kinerja, OJK mencatat, outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 103,73 triliun per Mei 2026, atau tumbuh sebesar 25,60% secara Year on Year (YoY).
Sementara itu, OJK mencatat, piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp 513,19 triliun per Mei 2026, atau tumbuh 1,71% secara YoY.
Baca Juga: Gelombang PHK Memicu Lonjakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














