Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sejumlah ketentuan di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Salah satunya adalah ketentuan mengenai batas kepemilikan asing, di mana perusahaan tetap wajib menyesuaikan kepemilikan asing sesuai ketentuan sebesar 85% paling lambat tiga tahun sejak tanggal pelaporan pelaksanaan perubahan kepemilikan kepada OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan, ketentuan mengenai penyesuaian batas kepemilikan asing di PVML ditujukan untuk mendukung penguatan permodalan dan konsolidasi industri.
"Termasuk dalam membuka ruang bagi investor asing, dengan tetap menjaga kontribusi pemegang saham lokal sesuai ketentuan," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (10/7/2026).
Baca Juga: Dividen Saham Bank Lebih Menarik dari Deposito, Bank Hadapi Tantangan Himpun DPK
Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung kebijakan OJK tersebut dan menilai kebijakan itu sangat efektif agar industri fintech peer to peer (P2P) lending tetap terjaga, termasuk dari sisi permodalan.
Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menyampaikan struktur modal sangat penting sebagai barometer masyarakat dalam melihat kredibilitas suatu perusahaan.
"Tentunya dapat berdampak positif untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri," katanya kepada Kontan.
Baca Juga: Simpanan Mulai Berkurang, Bank Kecil Mulai Atur Strategi Penghimpunan DPK
Meski demikian, Entjik tak memungkiri bahwa menggaet investor asing saat ini begitu menantang bagi industri fintech lending. Sebab, minat investor asing cenderung menurun karena adanya isu tentang tuduhan kartel bunga dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap industri fintech lending.
"Menurut pendapat lender maupun investor, keputusan itu sangat tidak berdasar dan tidak adil, serta sangat membahayakan industri. Dengan demikian, banyak investor asing yang mulai meninggalkan Indonesia dan beralih ke negara lain, seperti Filipina, Thailand, dan Pakistan. Tentunya hal itu sangat disayangkan," ujarnya.
Dengan demikian, Entjik mengatakan industri cukup kesulitan untuk menggaet investor asing saat ini. Dia bilang rata-rata mereka khawatir terhadap ketidakpastian hukum di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














