kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.605.000   16.000   0,62%
  • USD/IDR 16.770   -8,00   -0,05%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

Jasindo Bayar Klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Tahap 1 Rp 876 Juta


Jumat, 08 Maret 2024 / 22:56 WIB
Jasindo Bayar Klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Tahap 1 Rp 876 Juta
ILUSTRASI. Jasindo bayar klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Untuk diketahui, tata cara pendaftaran AUTP:

- Peserta difasilitasi oleh PPL dalam mengisi formulir pendaftaran digital pada aplikasi SIAP sesuai dengan formulir yang telah disediakan pada akun PPL dengan lengkap dan benar.

- BPP/UPTD melakukan verifikasi atas pendaftaran yang diajukan oleh PPL kemudian meneruskan pendaftaran tersebut ke Asuransi Jasindo. Selanjutnya BPP/UPTD membuat rekapitulasi peserta asuransi berikut kelengkapannya dan disampaikan ke Dinas Pertanian Kabupaten/Kota untuk menjadi dasar keputusan penetapan Daftar Peserta Definitif.

- Asuransi Jasindo melakukan pengecekan kelengkapan data pendaftaran peserta AUTP, bila data pendaftaran lengkap selanjutnya Jasindo melakukan penerimaan pendaftaran dan secara otomatis Kelompok Tani akan menerima tagihan virtual account  premi Swadaya

- Petani membayar premi swadaya/premi 20%

- Polis terbit secara otomatis dan Salinan polis disampaikan melalui SMS Blasting ke Nomor Telp Ketua Kelompok Tani

- Dinas Pertanian Kabupaten/Kota membuat dan menetapkan Surat Keputusan Daftar Peserta Definitif (SK DPD) AUTP. Selanjutnya, Dinas Pertanian Kabupaten/Kota mengunggah (upload) penetapan DPD melalui aplikasi SIAP yang menjadi salah satu dokumen penagihan premi bantuan APBN (80%) oleh Jasindo kepada Kementan.

- Dinas Pertanian Provinsi membuat rekapitulasi DPD dari masing-masing Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Napak Tilas, Satelit Pertama di Indonesia yang Didukung oleh Asuransi Jasindo

Tata cara klaim:

- Peserta didampingi petugas Dinas Pertanian (Petugas Penyuluh Lapangan/Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman) menyampaikan laporan klaim kepada pihak Asuransi melalui Aplikasi Sistem Informasi Pertanian (SIAP).

- Peserta wajib melengkapi dokumen klaim sesuai ketentuan Pedoman Bantuan Premi (PEDUM) AUTP dan selanjutnya mengupload pada aplikasi SIAP.

- Setelah dokumen klaim lengkap dan penyebab klaim terjamin polis, asuransi pelaksana akan melakukan analisa serta menyampaikan persetujuan klaim (termasuk discharge form).

- Setelah langkah-langkah tersebut dilakukan, barulah klaim akan dibayarkan ke rekening kelompok tani.

- Adapun ketentuan peserta harus mengambil langkah-langkah upaya pengendalian bersama petugas Dinas pertanian setempat untuk menghindari kerusakan yang lebih luas yang disebabkan oleh OPT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×