Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Untuk diketahui, tata cara pendaftaran AUTP:
- Peserta difasilitasi oleh PPL dalam mengisi formulir pendaftaran digital pada aplikasi SIAP sesuai dengan formulir yang telah disediakan pada akun PPL dengan lengkap dan benar.
- BPP/UPTD melakukan verifikasi atas pendaftaran yang diajukan oleh PPL kemudian meneruskan pendaftaran tersebut ke Asuransi Jasindo. Selanjutnya BPP/UPTD membuat rekapitulasi peserta asuransi berikut kelengkapannya dan disampaikan ke Dinas Pertanian Kabupaten/Kota untuk menjadi dasar keputusan penetapan Daftar Peserta Definitif.
- Asuransi Jasindo melakukan pengecekan kelengkapan data pendaftaran peserta AUTP, bila data pendaftaran lengkap selanjutnya Jasindo melakukan penerimaan pendaftaran dan secara otomatis Kelompok Tani akan menerima tagihan virtual account premi Swadaya
- Petani membayar premi swadaya/premi 20%
- Polis terbit secara otomatis dan Salinan polis disampaikan melalui SMS Blasting ke Nomor Telp Ketua Kelompok Tani
- Dinas Pertanian Kabupaten/Kota membuat dan menetapkan Surat Keputusan Daftar Peserta Definitif (SK DPD) AUTP. Selanjutnya, Dinas Pertanian Kabupaten/Kota mengunggah (upload) penetapan DPD melalui aplikasi SIAP yang menjadi salah satu dokumen penagihan premi bantuan APBN (80%) oleh Jasindo kepada Kementan.
- Dinas Pertanian Provinsi membuat rekapitulasi DPD dari masing-masing Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Napak Tilas, Satelit Pertama di Indonesia yang Didukung oleh Asuransi Jasindo
Tata cara klaim:
- Peserta didampingi petugas Dinas Pertanian (Petugas Penyuluh Lapangan/Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman) menyampaikan laporan klaim kepada pihak Asuransi melalui Aplikasi Sistem Informasi Pertanian (SIAP).
- Peserta wajib melengkapi dokumen klaim sesuai ketentuan Pedoman Bantuan Premi (PEDUM) AUTP dan selanjutnya mengupload pada aplikasi SIAP.
- Setelah dokumen klaim lengkap dan penyebab klaim terjamin polis, asuransi pelaksana akan melakukan analisa serta menyampaikan persetujuan klaim (termasuk discharge form).
- Setelah langkah-langkah tersebut dilakukan, barulah klaim akan dibayarkan ke rekening kelompok tani.
- Adapun ketentuan peserta harus mengambil langkah-langkah upaya pengendalian bersama petugas Dinas pertanian setempat untuk menghindari kerusakan yang lebih luas yang disebabkan oleh OPT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News