Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. PT Asuransi Jasindo (Persero) tengah harap-harap cemas menanti kejelasan konsorsium asuransi penerbangan. Pasalnya, perusahaan asuransi kerugian milik negara ini mengaku sudah merampungkan rancangan produk asuransi penerbangan bersama dengan tim.
Sahata L Tobing, Direktur Ritel Jasindo mengatakan, produk asuransi penerbangan yang merupakan implementasi dari PM Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggungjawab Pengangkutan Udara malah sudah kelar sejak tiga bulan lalu. “Namun, belum bisa kami jual karena masih menunggu arahan regulator,” ujarnya kepada KONTAN, Jumat (7/2).
Arahan yang dimaksud, antara lain mengenai payung hukum konsorsium asuransi penerbangan, harga premi yang dipatok dan siapa yang membayar. Tidak hanya itu, asuransi penerbangan juga belum jelas diperuntukkan bagi seluruh maskapai atau hanya maskapai nasional, termasuk tujuan penerbangannya. Ini masih dibahas oleh tim konsorsium dengan Kementerian Perhubungan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Konsorsiumnya sendiri, sambung Sahata, sudah terbentuk dan diisi oleh beberapa anggota. Sayang, ia mengaku, tidak hafal perusahaan asuransi yang bergabung dalam konsorsium ini. “Yang pasti, anggota konsorsium seluruhnya diikuti oleh perusahaan asuransi kerugian, sudah terbentuk. Tinggal disahkan,” terang dia.
Adapun, produk asuransi penerbangan yang sudah siap meluncur itu, antara lain menawarkan jaminan risiko laiknya asuransi perjalanan, termasuk kompensasi atas keterlambatan jadwal penerbangan mulai dari empat jam. Produk asuransi penerbangan ini mengadopsi ketentuan PM 77.
Sebelumnya, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK bilang, pihaknya masih dalam proses pembentukan konsorsium asuransi penerbangan. Masih ada beberapa dalam tahap diskusi, seperti persyaratan modal minimal Rp 5 triliun. “Intinya, kami akan melihat kesehatan keuangan perusahaan yang ingin ikut konsorsium,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News