kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Jasindo geregetan garap asuransi penerbangan


Jumat, 07 Februari 2014 / 15:46 WIB
Jasindo geregetan garap asuransi penerbangan
ILUSTRASI. Pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berhak mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji dari pemerintah. KONTAN/Muradi/2017/01/04


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Asuransi Jasindo (Persero) tengah harap-harap cemas menanti kejelasan konsorsium asuransi penerbangan. Pasalnya, perusahaan asuransi kerugian milik negara ini mengaku sudah merampungkan rancangan produk asuransi penerbangan bersama dengan tim.

Sahata L Tobing, Direktur Ritel Jasindo mengatakan, produk asuransi penerbangan yang merupakan implementasi dari PM Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggungjawab Pengangkutan Udara malah sudah kelar sejak tiga bulan lalu. “Namun, belum bisa kami jual karena masih menunggu arahan regulator,” ujarnya kepada KONTAN, Jumat (7/2).

Arahan yang dimaksud, antara lain mengenai payung hukum konsorsium asuransi penerbangan, harga premi yang dipatok dan siapa yang membayar. Tidak hanya itu, asuransi penerbangan juga belum jelas diperuntukkan bagi seluruh maskapai atau hanya maskapai nasional, termasuk tujuan penerbangannya. Ini masih dibahas oleh tim konsorsium dengan Kementerian Perhubungan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Konsorsiumnya sendiri, sambung Sahata, sudah terbentuk dan diisi oleh beberapa anggota. Sayang, ia mengaku, tidak hafal perusahaan asuransi yang bergabung dalam konsorsium ini. “Yang pasti, anggota konsorsium seluruhnya diikuti oleh perusahaan asuransi kerugian, sudah terbentuk. Tinggal disahkan,” terang dia.

Adapun, produk asuransi penerbangan yang sudah siap meluncur itu, antara lain menawarkan jaminan risiko laiknya asuransi perjalanan, termasuk kompensasi atas keterlambatan jadwal penerbangan mulai dari empat jam. Produk asuransi penerbangan ini mengadopsi ketentuan PM 77.

Sebelumnya, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK bilang, pihaknya masih dalam proses pembentukan konsorsium asuransi penerbangan. Masih ada beberapa dalam tahap diskusi, seperti persyaratan modal minimal Rp 5 triliun. “Intinya, kami akan melihat kesehatan keuangan perusahaan yang ingin ikut konsorsium,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×