CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Allianz ingin ikut konsorsium asuransi penerbangan


Kamis, 06 Februari 2014 / 14:21 WIB
Allianz ingin ikut konsorsium asuransi penerbangan
ILUSTRASI. Biji ketumbar bermanfaat menurunkan berat badan.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Rencana pemerintah untuk membentuk konsorsium asuransi penerbangan menarik minat pelaku industri. Salah satunya, PT Asuransi Allianz Utama Indonesia. Perusahaan asuransi kerugian yang berbasis di Jerman ini mengaku ingin bergabung untuk mengambil peran dalam melindungi penumpang penerbangan.

Inkes Lukman, Direktur Allianz Utama mengaku, pihaknya telah melakukan pembahasan awal dengan regulator, baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku wasit di industri keuangan maupun Kementerian Perhubungan (Kemhub). “Kami berminat untuk ikut serta dalam konsorsium ini,” tutur dia, ditemui KONTAN, Kamis (6/2).

Meski, sambung Inkes, perlindungan yang ditawarkan untuk asuransi penerbangan ini cukup berbeda dari produk asuransi perjalanan dasar. Konsorsium asuransi penerbangan menawarkan perlindungan, seperti kompensasi keterlambatan jadwal penerbangan. Ini merupakan risiko tinggi, mengingat lalu lintas penerbangan dalam negeri sering tercatat terlambat terbang.

Melalui Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggungjawab Pengangkutan Udara, Kemhub mendesak, maskapai penerbangan untuk memberikan ganti rugi apabila jadwal terbangnya mundur. “Konsorsium akan meng-cover ketentuan PM 77. Ini menarik karena risikonya besar sekali dan perlindungannya itu wajib,” kata Inkes.

Sebelumnya, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK bilang, pihaknya masih membahas pembentukan konsorsium asuransi penerbangan. Beberapa persyaratannya masih dalam tahap diskusi antara regulator dan pelaku, seperti modal minimal sebesar Rp 5 triliun dan perlindungan kerugian. “Jadi, tidak hanya menanggung jiwa, tetapi juga kerugiannya,” ujarnya.

Firdaus menambahkan, hingga kini, sejumlah perusahaan asuransi sudah menyatakan minatnya untuk bergabung dalam konsorsium asuransi penerbangan. Namun, OJK akan melihat kesehatan keuangan perusahaan terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×