kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.324   -14,00   -0,09%
  • IDX 6.770   -32,66   -0,48%
  • KOMPAS100 998   -7,38   -0,73%
  • LQ45 772   -4,48   -0,58%
  • ISSI 212   -0,06   -0,03%
  • IDX30 400   -1,70   -0,42%
  • IDXHIDIV20 484   -0,51   -0,10%
  • IDX80 113   -0,59   -0,52%
  • IDXV30 119   0,36   0,31%
  • IDXQ30 132   -0,60   -0,45%

Allianz ingin ikut konsorsium asuransi penerbangan


Kamis, 06 Februari 2014 / 14:21 WIB
Allianz ingin ikut konsorsium asuransi penerbangan
ILUSTRASI. Biji ketumbar bermanfaat menurunkan berat badan.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Rencana pemerintah untuk membentuk konsorsium asuransi penerbangan menarik minat pelaku industri. Salah satunya, PT Asuransi Allianz Utama Indonesia. Perusahaan asuransi kerugian yang berbasis di Jerman ini mengaku ingin bergabung untuk mengambil peran dalam melindungi penumpang penerbangan.

Inkes Lukman, Direktur Allianz Utama mengaku, pihaknya telah melakukan pembahasan awal dengan regulator, baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku wasit di industri keuangan maupun Kementerian Perhubungan (Kemhub). “Kami berminat untuk ikut serta dalam konsorsium ini,” tutur dia, ditemui KONTAN, Kamis (6/2).

Meski, sambung Inkes, perlindungan yang ditawarkan untuk asuransi penerbangan ini cukup berbeda dari produk asuransi perjalanan dasar. Konsorsium asuransi penerbangan menawarkan perlindungan, seperti kompensasi keterlambatan jadwal penerbangan. Ini merupakan risiko tinggi, mengingat lalu lintas penerbangan dalam negeri sering tercatat terlambat terbang.

Melalui Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggungjawab Pengangkutan Udara, Kemhub mendesak, maskapai penerbangan untuk memberikan ganti rugi apabila jadwal terbangnya mundur. “Konsorsium akan meng-cover ketentuan PM 77. Ini menarik karena risikonya besar sekali dan perlindungannya itu wajib,” kata Inkes.

Sebelumnya, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK bilang, pihaknya masih membahas pembentukan konsorsium asuransi penerbangan. Beberapa persyaratannya masih dalam tahap diskusi antara regulator dan pelaku, seperti modal minimal sebesar Rp 5 triliun dan perlindungan kerugian. “Jadi, tidak hanya menanggung jiwa, tetapi juga kerugiannya,” ujarnya.

Firdaus menambahkan, hingga kini, sejumlah perusahaan asuransi sudah menyatakan minatnya untuk bergabung dalam konsorsium asuransi penerbangan. Namun, OJK akan melihat kesehatan keuangan perusahaan terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×