Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) mempercepat verifikasi dan pencairan klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) bagi petani terdampak banjir di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Langkah ini dilakukan agar petani segera memperoleh perlindungan finansial dan dapat kembali melakukan aktivitas tanam pascabencana.
Kementerian Pertanian (Kementan) mengapresiasi percepatan tersebut karena dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan usaha tani sekaligus memperkuat perlindungan petani di tengah meningkatnya risiko perubahan iklim.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan, kolaborasi antar-stakeholder, termasuk BUMN seperti Jasindo, menjadi kunci dalam mewujudkan kemandirian pangan nasional.
“Kolaborasi adalah kunci. Tanpa sinergi pusat dan daerah serta stakeholder, target besar seperti swasembada dan kemandirian pangan tidak akan tercapai optimal,” ujar Amran dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Baca Juga: Jasindo Dorong Ketahanan Pangan Lewat Program Beras Sehat di Karawang
Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, Brellian Gema Widayana, menyampaikan percepatan verifikasi dan pencairan klaim AUTP merupakan bentuk dukungan bagi petani sekaligus kontribusi terhadap upaya pemerintah mencapai swasembada pangan.
Selain mempercepat klaim, Jasindo juga menyiapkan sejumlah strategi untuk mengantisipasi potensi peningkatan klaim akibat fenomena iklim El Niño ekstrem, di antaranya penguatan cadangan teknis, optimalisasi reasuransi, serta penerapan manajemen risiko terintegrasi.
Brellian juga menyebut Jasindo aktif melakukan edukasi kepada petani terkait pola tanam adaptif dan pengelolaan risiko untuk meminimalkan dampak perubahan iklim. AUTP sendiri dirancang sebagai instrumen perlindungan petani dari risiko banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit, dengan mekanisme pemetaan wilayah rawan dan verifikasi lapangan sesuai ketentuan.
Program AUTP ditujukan bagi petani anggota kelompok tani dengan luas lahan maksimal dua hektare per musim tanam, sebagai bentuk perlindungan sesuai UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Program ini menjamin petani tetap mendapat perlindungan finansial saat gagal panen akibat bencana alam atau serangan organisme pengganggu tanaman.
Baca Juga: Jasindo Terapkan Sejumlah Strategi Ini Dorong Kinerja Premi pada 2026
Pada 2026, pemerintah mengalokasikan dukungan premi AUTP di 13 provinsi melalui APBD tingkat I dan II. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pentingnya kolaborasi pusat dan daerah untuk mendukung kemandirian pangan nasional.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Andi Nur Alam Syah menyebut AUTP berfungsi sebagai jaring pengaman sekaligus penstabil produksi, dengan nilai pertanggungan hingga Rp 6 juta per hektare (ha) per musim tanam. Premi sebesar Rp 180.000 per ha dinilai terjangkau karena sebagian ditanggung pemerintah.
Di lapangan, percepatan klaim dilakukan melalui dinas terkait dan disalurkan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia bekerja sama dengan PT Pos Indonesia agar dana cepat diterima petani. Program ini diharapkan membantu petani segera menanam kembali serta menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













