Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Dalam konteks ini, Jiwasraya berperan sebagai penjual sedangkan kedua bank pelat merah tersebut mengagunkan surat berharga atau obligasi demi mendapatkan fasilitas kredit dari BRI dan BTN.
Merujuk dokumen surat menyurat yang Kontan.co.id miliki, pada 6 September 2018 lalu, Menteri BUMN Rini Soemarno menyetujui transaksi repo Jiwasraya atas aset investasi berupa surat berharga pemerintah dan korporasi dengan proses indikatif sekitar Rp 1,38 triliun (repo BRI) dan Rp 379 miliar (repo BTN).
Baca Juga: Erick Thohir: Jiwasraya bakal bayar klaim ke nasabah pada akhir Maret ini
Seiring waktu Jiwasraya berupaya menyicil fasilitas kredit tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News