Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
Selain itu, nasabah saving plan mendapat perlakuan yang tidak adil dibandingkan nasabah lainnya. Padahal sama-sama korban gagal bayar Jiwasraya. Nahasnya lagi, dia dan rekannya ditawarkan pembayaran polis dengan cicilan hingga 15 tahun tanpa bunga.
"Atau cicilan lima tahun tanpa bunga dengan potongan 29%-31%. Sedangkan nasabah lain dicicil dengan bungan dan dipotong 5%," terangnya.
Dalam hal ini, nasabah dalam posisi tidak menguntungkan baik untuk menerima atau menolak restrukturisasi. Apalagi, ada konsekuensi yang mesti mereka tanggung jika menolak restrukturisasi polis tersebut.
Bagi nasabah yang menolak restrukturisasi, maka polis akan tetap berada di Jiwasraya sebagai piutang bersama aset dan liabilitas yang tidak bersih. Nantinya Jiwasraya masih tetap beroperasi terbatas bukan sebagai asuransi jiwa tapi pengelola sisa aset yang bermasalah.
Baca Juga: Ini permintaan nasabah jiwasraya kepada OJK
"Jika menolak, mereka akan tinggal di aset yang tidak clean dan clear baik secara dokumen kepemilikan maupun penguasaan. Itu risiko bagi yang ingin tinggal," jelas Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko.
Hexana mengamini, bahwa ada kemungkinan skema ini diterima atau ditolak oleh nasabah. Skema ini juga potensi melahirkan gugatan dari nasabah tapi manajemen berupaya melakukan komunikasi, salah satunya melalui grup diskusi.
"Ini sebenarnya masih potensi gugatan ya. Sampai hari ini masih potensi, mereka akan melayangkan gugatan karena untuk bancassurance dan ritel untuk restrukturisasi secara resmi belum dijalankan," pungkas dia.
Baca Juga: Ada program restrukturisasi polis, pemegang polis Jiwasraya diminta registrasi data
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News