kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.057   73,30   1,05%
  • KOMPAS100 1.054   14,06   1,35%
  • LQ45 829   12,02   1,47%
  • ISSI 214   1,30   0,61%
  • IDX30 423   6,54   1,57%
  • IDXHIDIV20 509   7,28   1,45%
  • IDX80 120   1,60   1,35%
  • IDXV30 125   0,51   0,41%
  • IDXQ30 141   1,89   1,36%

Juli 2022 Tak Akan Ada Lagi Kelas BPJS Kesehatan, Benarkah? Simak Jawaban DJSN


Senin, 20 Juni 2022 / 04:20 WIB
Juli 2022 Tak Akan Ada Lagi Kelas BPJS Kesehatan, Benarkah? Simak Jawaban DJSN


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, rawat inap ruang perawatan BPJS Kesehatan terbagi dalam kelas 1, 2, dan 3. Namun, kelas pelayanan rawat inap ini dikabarkan akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Itu artinya, seluruh peserta BPJS Kesehatan nantinya akan menempati ruang perawatan dengan standar yang sama, yakni KRIS.

Peleburan ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Apakah iuran peserta mengalami perubahan?

Ternyata berdasarkan pernyataan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri, dengan adanya peleburan ini, iuran nantinya ditentukan dari besar pendapatan peserta.

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih, dikutip dari Kompas.com, (9/6/2022).

Beredar kabar penerapan akan dimulai Juli 2022 mendatang, benarkah?

Baca Juga: 2 Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Secara Online

Masih proses finalisasi

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) masih belum bisa memastikan waktu penerapan kelas tunggal atau KRIS. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, kriteria KRIS masih dalam proses finalisasi.

"Kriteria rawat inap standar sedang difinalkan, masih dalam pematangan," ujarnya, kepada Kompas.com, (11/6/2022).

Asih menyebut, penerapan kelas tunggal BPJS Kesehatan masih menunggu diselesaikannya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Hal yang sama diutarakan anggota DJSN Muttaqien. Ia mengatakan selama Perpres 82/2018 belum direvisi, maka ketentuan yang ada selama ini masih berlaku. 

"Selama belum ada revisi Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan masih berlaku sebagaimana ketentuan yang ada selama ini," katanya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/6/2022).

DJSN pun tidak menjelaskan bagaimana progress revisi Perpres tersebut hingga saat ini, sehingga belum pasti kapan layanan tunggal BPJS Kesehatan akan diterapkan.

Saat ini, masyarakat peserta BPJS Kesehatan masih membayar dan menerima manfaat ruang perawatan sesuai dengan kelas kepesertaan yang mereka miliki.

Baca Juga: 7 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif Atau Tidak

KRIS diuji coba pada 2022

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut, program KRIS akan diujicoba pada tahun 2022. Dan saat ini proses standarisasi kelas masih dalam perumusan konsep alias belum matang digodok.

"Apakah cukup dengan 12 kriteria fisik atau lebih ke arah esensial seperti akses dokter dan obat. Maka, DPR Komisi IX mendesak untuk adanya penyamaan definisi dan kriteria serta roadmap penahapan yang lebih rinci," kata dia, dikutip dari Kompas.com, (10/6/2022). 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benarkah Kelas BPJS Kesehatan Dilebur per Juli 2022? Ini Jawaban DJSN"
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×