Reporter: Umi Kulsum | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri pergadaian kian semarak dengan hadirnya pemain baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai Januari 2018 telah memberikan izin usaha pada 18 perusahaan.
Terakhir, OJK memberikan izin usaha kepada PT Jawa Barat Gadai. Perusahaan ini mendapatkan izin usaha pada 7 Februari 2018.
PT Jawa Barat Gadai beralamat di Bulak Kapal, Bekasi Timur. Perusahaan ini memiliki ruang lingkup usaha di bidang pergadaian hanya di wilayah Jawa Barat. Sesuai dengan aturan OJK, perusahaan gadai yang memiliki cakupan wilayah di kabupaten/kota harus memiliki modal minimal Rp 500 juta dan di provinsi Rp 2,5 miliar.
Meski sudah makin banyak perusahaan gadai, namun jumlah anggota yang tergabung dalam asosiasi baru tiga perusahaan. Asosiasi pergadaian yang baru mendapat izin dari OJK 15 Januari 2018 beranggotakan, PT Pegadaian, PT HBD Gadai Nusantara, dan PT Gadai Pinjam Indonesia.
Ketua Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Harianto Widodo mengatakan, akan aktif sosialisasi untuk menggaet anggota baru. PPGI telah mengundang sembilan perusahaan terdaftar. "Kami akan gencar sosialisasi merangkul lebih banyak anggota," kata Harianto.
Di tahap awal, PPGI berkonsolidasi dengan perusahaan gadai di Jakarta dan sekitarnya. Lalu, roadshow di luar Jakarta. Harapannya saat aturan pergadaian diimplementasikan Juli 2018, perusahaan gadai sudah kompak.
Berikut 18 perusahaan gadai yang telah mengantongi izin OJK:
- PT Pegadaian
- Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Sejahtera Abadi
- Koperasi Serba Usaha Dana Usaha
- PT HBD Gadai Nusantara
- PT Mitra Kita
- PT Gadai Pinjam Indonesia
- PT Sarana Gadai Prioritas
- PT Mas Agung Sejahtera
- PT Surya Pilar Kencana
- PT Mitra Gadai Sejahtera Kepri
- PT Svara Penjuru Vijaya
- PT Pusat Gadai Indonesia
- PT Persada Aritha Mandiri
- PT Solusi Gadai
- PT Jasa Gadai Syariah
- CV Souverindo Ekasakti
- PT Sili Gadai Nusantara
- PT Jawa Barat Gadai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News