CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.888   6,00   0,04%
  • IDX 7.158   -56,35   -0,78%
  • KOMPAS100 1.094   -8,55   -0,78%
  • LQ45 871   -4,26   -0,49%
  • ISSI 216   -2,05   -0,94%
  • IDX30 447   -1,41   -0,31%
  • IDXHIDIV20 540   0,42   0,08%
  • IDX80 125   -0,97   -0,77%
  • IDXV30 136   0,44   0,32%
  • IDXQ30 149   -0,18   -0,12%

Kabar gembira, OJK akan perpanjang relaksasi untuk industri non-bank


Selasa, 04 Agustus 2020 / 12:37 WIB
Kabar gembira, OJK akan perpanjang relaksasi untuk industri non-bank
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperpanjang relaksasi di industri keuangan non-bank (IKNB) terhadap nasabah terdampak pandemi corona (Covid-19). Hal ini sejalan dengan rencana regulator untuk memperpanjang restrukturisasi kredit di perbankan.

"(Perpanjangan) restrukturisasi akan dilakukan untuk perbankan dan non-bank," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (4/8). 

Baca Juga: Kredit Masih Seret, Bank Kembali Minta Program Restrukturisasi

Kebijakan relaksasi tersebut rencananya akan ditambah satu tahun lagi atau hingga tahun 2022. Sebelumnya, kebijakan restrukturisasi kredit untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berlaku sejak Maret 2020 hingga Maret 2021 sebagaimana tertuang dalam  Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. 

Wimboh menyatakan, perpanjangan relaksasi tersebut untuk memberi ruang lebih lama bagi para pengusaha bisa bangkit dari bisnisnya yang masih terpuruk akibat pandemi.  

"Ruang perpanjangan POJK ini dimungkinkan dan akan keluar sebelum akhir tahun. Kami berharap beberapa industri bangkit, harapan kami bangkit seperti semula," ungkapnya.  

Walaupun diperpanjang setahun, tapi ketentuan waktu relaksasi tersebut disesuaikan dengan kondisi nasabah dalam menyelesaikan kewajibannya ke perusahaan. 

"Paling lama relaksasi setahun, tapi masing-masing nasabah tidak sama, itu tergantung kondisi nasabahnya. Kalau nasabah tidak mau diperpanjang boleh saja," tutupnya. 

Baca Juga: Hore, asuransi umum beri diskon premi asuransi kendaraan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×