kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

LPS pangkas denda keterlambatan premi penjaminan bank 6 bulan jadi 0%


Senin, 11 Mei 2020 / 10:02 WIB
LPS pangkas denda keterlambatan premi penjaminan bank 6 bulan jadi 0%
ILUSTRASI. LPS akan pangkas premi penjaminan selama 6 bulan


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keinginan bankir agar iuran ke otoritas berkurang terkabul. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) akan memangkas denda keterlamabatan atas  pembayaran premi penjaminan.

Selama ini, LPS memungut 0,1% dari dana pihak ketiga (DPK) bank. Setoran ini dibayar per semester oleh perbankan. Adapun denda keterlambatan sebesar Rp 1 juta per hari.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam live conference Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (11/5) mengatakan, LPS akan memangkas keterlambatan pembayaran premi penjaminan perbankan selama 6 bulan menjadi 0%. 

“Terhitung Juli, premi akan kami pangkas,” ujar Halim. 

Baca Juga: BREAKING NEWS: LPS pangkas premi penjaminan mulai Juli selama 6 bulan

Sebagai gambaran, LPS  mencatatkan kenaikan surplus sebelum pajak sebesar 9,61% secara tahunan pada kuartal I-2020. Nilai ini setara Rp 7,8 triliun.

Surplus ini berasal dari kenaikan pendapatan sebesar 10,67% secara yoy dari Rp 7,5 triliun menjadi Rp 8,3 triliun. Sementara, beban juga mengalami kenaikan dari Rp 0,4 triliun menjadi Rp 0,5 triliun.

Dari sini, surplus sebelum pajak tumbuh 9,61% dari Rp 7,1 triliun menjadi Rp 7,8 triliun.




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×