kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.677.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.827   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

LPS pangkas denda keterlambatan premi penjaminan bank 6 bulan jadi 0%


Senin, 11 Mei 2020 / 10:02 WIB
ILUSTRASI. LPS akan pangkas premi penjaminan selama 6 bulan


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Anna Suci Perwitasari

Apabila dirinci, pendapatan LPS didominasi oleh premi yang dibayarkan industri perbankan senilai Rp 6,1 triliun atau dengan porsi 73,6% disusul oleh hasil investasi senilai Rp 2,1 triliun, 25,8% dari total pendapatan.

Sisanya berasal dari sumber lainnya sebanyak Rp 30 miliar dan pengembalian klaim senilai Rp 20 miliar.

Baca Juga: Terdampak corona, perbankan berharap ada keringan dari iuran wajib ke regulator

Sementara itu, komposisi beban paling besar dari sisi investasi senilai Rp 332 miliar atau sebesar 66,8% dari total beban, disusul oleh beban umum dan administrasi sebesar 27,9% atau Rp 139 miliar.

Beban klaim dan resolusi senilai Rp 19 miliar atau 3,9% dari total dan beban lainnya senilai Rp 7 miliar setara 1,4% dari total beban LPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×