kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.617   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.051   -15,35   -0,19%
  • KOMPAS100 1.106   2,18   0,20%
  • LQ45 772   0,26   0,03%
  • ISSI 289   -0,19   -0,07%
  • IDX30 404   0,55   0,14%
  • IDXHIDIV20 454   -1,30   -0,29%
  • IDX80 122   0,02   0,02%
  • IDXV30 130   -0,81   -0,62%
  • IDXQ30 128   0,67   0,53%

LPS pangkas denda keterlambatan premi penjaminan bank 6 bulan jadi 0%


Senin, 11 Mei 2020 / 10:02 WIB
LPS pangkas denda keterlambatan premi penjaminan bank 6 bulan jadi 0%
ILUSTRASI. LPS akan pangkas premi penjaminan selama 6 bulan


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Anna Suci Perwitasari

Apabila dirinci, pendapatan LPS didominasi oleh premi yang dibayarkan industri perbankan senilai Rp 6,1 triliun atau dengan porsi 73,6% disusul oleh hasil investasi senilai Rp 2,1 triliun, 25,8% dari total pendapatan.

Sisanya berasal dari sumber lainnya sebanyak Rp 30 miliar dan pengembalian klaim senilai Rp 20 miliar.

Baca Juga: Terdampak corona, perbankan berharap ada keringan dari iuran wajib ke regulator

Sementara itu, komposisi beban paling besar dari sisi investasi senilai Rp 332 miliar atau sebesar 66,8% dari total beban, disusul oleh beban umum dan administrasi sebesar 27,9% atau Rp 139 miliar.

Beban klaim dan resolusi senilai Rp 19 miliar atau 3,9% dari total dan beban lainnya senilai Rp 7 miliar setara 1,4% dari total beban LPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×