kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

LPS pangkas denda keterlambatan premi penjaminan bank 6 bulan jadi 0%


Senin, 11 Mei 2020 / 10:02 WIB
LPS pangkas denda keterlambatan premi penjaminan bank 6 bulan jadi 0%
ILUSTRASI. LPS akan pangkas premi penjaminan selama 6 bulan


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Anna Suci Perwitasari

Apabila dirinci, pendapatan LPS didominasi oleh premi yang dibayarkan industri perbankan senilai Rp 6,1 triliun atau dengan porsi 73,6% disusul oleh hasil investasi senilai Rp 2,1 triliun, 25,8% dari total pendapatan.

Sisanya berasal dari sumber lainnya sebanyak Rp 30 miliar dan pengembalian klaim senilai Rp 20 miliar.

Baca Juga: Terdampak corona, perbankan berharap ada keringan dari iuran wajib ke regulator

Sementara itu, komposisi beban paling besar dari sisi investasi senilai Rp 332 miliar atau sebesar 66,8% dari total beban, disusul oleh beban umum dan administrasi sebesar 27,9% atau Rp 139 miliar.

Beban klaim dan resolusi senilai Rp 19 miliar atau 3,9% dari total dan beban lainnya senilai Rp 7 miliar setara 1,4% dari total beban LPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×