kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Karyawan BCA tuntut kenaikan gaji dua kali setahun


Senin, 24 Maret 2014 / 16:19 WIB
Karyawan BCA tuntut kenaikan gaji dua kali setahun
ILUSTRASI. Paparan Hasil Kinerja BCA Triwulan III/2022 – Presiden Komisaris BCA Djohan Emir Setijoso (ketiga kanan) bersama Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja (ketiga kiri). Pho. DOK BCA


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Gugatan yang dilakukan Serikat Pekerja BCA (SP BCA) kepada PT Bank Central Asia Tbk telah memasuki sidang perdana di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta. Salah satu pasal yang dituntut adalah tentang kenaikan upah atau gaji berkala.

Dalam surat gugatannya, SP meminta adanya kenaikan gaji reguler minimal 2 kali setahun. "Di BCA kenaikan gaji itu paling satu kali setahun. Ya minimal 2 kali setahun. Kalau pertama masuk jadi eselon VII terus keluar tetap eselon VII juga, berarti ada yang tidak beres," ujar Hadrianus, Anggota SP BCA Bersatu di Pengadilan Hubungan Industrial, Jakarta, Senin (24/3).

Permasalahan gaji yang dituntut oleh SP BCA merupakan aspirasi karyawan BCA. Menurut Hadrianus, ada karyawan yang sudah 20 tahun bekerja tatepi hanya mendapatkan gaji Rp7 juta-Rp8 juta.

"Kawan-kawan karyawan yang di dalam pekerja reguler, sudah kerja 15 sampai 20 tahun masak gajinya masih di angka Rp7 juta - Rp8 juta, ini kan kurang beres. Jadi yang beprestasi tidak di apresiasi," tandasnya.

Sebelumnya, SP BCA Bersatu telah melakukan gugatan terhadap PT Bank Central Asia Tbk mengenai perselisihan kepentingan menyangkut isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2012-2014 sebanyak 20 poin yang terdapat dalam 20 pasal.

Poin-poin yang diusulkan perubahannya antara lain kenaikan upah/gaji berkali, dana pensiun, kontribusi kerja dalam program pensiun, pajak penghasilan, istirahat panjang (cuti besar), sistem jenjang kepangkatan dan eselon, promosi, pinjaman kendaraan bermotor dan pinjaman perumahan. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×