kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.997.000   -24.000   -0,79%
  • USD/IDR 16.974   58,00   0,34%
  • IDX 7.137   -224,90   -3,05%
  • KOMPAS100 989   -32,34   -3,17%
  • LQ45 728   -22,86   -3,04%
  • ISSI 249   -9,93   -3,83%
  • IDX30 392   -8,64   -2,16%
  • IDXHIDIV20 487   -9,80   -1,97%
  • IDX80 111   -3,58   -3,12%
  • IDXV30 132   -2,45   -1,82%
  • IDXQ30 127   -2,57   -1,99%

Kasus BPR Duta Niaga, OJK Ingatkan Debitur Nakal Bisa Kena Sanksi Pidana


Minggu, 15 Maret 2026 / 12:30 WIB
Kasus BPR Duta Niaga, OJK Ingatkan Debitur Nakal Bisa Kena Sanksi Pidana
ILUSTRASI. Warga memeriksa Sistem Layanan Informasi Keuangan di konter OJK Checking (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan debitur bank yang terbukti terlibat dalam tindak pidana di bidang perbankan dapat dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan OJK dalam penuntasan perkara tindak pidana perbankan di PT BPR Duta Niaga Pontianak yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada 6 Februari 2026.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, perkara ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum di sektor perbankan tidak hanya menyasar pengurus bank, tetapi juga debitur yang terbukti terlibat dalam pelanggaran pidana perbankan.

Baca Juga: Naik 9%, Total Investasi Asuransi Jiwa Mencapai Rp 540,57 Triliun pada 2025

“Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ismail dalam keterangan resminya, Minggu (15/3/2026).

Kasus ini bermula dari hasil pengawasan OJK yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.

Dalam proses tersebut, debitur terbukti dengan sengaja menyebabkan atau turut serta membantu tindakan anggota direksi sehingga terjadi pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen, maupun laporan transaksi atau rekening bank. Pelanggaran itu juga terkait penerimaan fasilitas kredit yang tidak sesuai ketentuan.

“Komitmen OJK menegakkan ketentuan tersebut terlihat dalam perkara tindak pidana perbankan pada PT BPR Duta Niaga Pontianak yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum pada 6 Februari 2026,” katanya.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang dibacakan pada 6 Februari 2026, tersangka AS dalam perkara Nomor 450/Pid.Sus/2025/PN Ptk dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 250 juta.

Sementara itu, tersangka HS dalam perkara Nomor 449/Pid.Sus/2025/PN Ptk divonis pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 400 juta.

Selain debitur, pejabat internal BPR tersebut juga dinyatakan bersalah. ZB selaku Direktur Utama dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 600 juta, sedangkan DD selaku Direktur Operasional dipidana penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp 600 juta.

Baca Juga: AstraPay Catat Transaksi QRIS Meningkat Jelang Lebaran, Ditopang Transaksi di Bengkel

OJK menilai, penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas industri perbankan serta memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan fasilitas pembiayaan bank.

“Penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen dalam menjaga integritas industri perbankan serta memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan fasilitas pembiayaan perbankan,” ujar Ismail.

OJK pun mengimbau masyarakat agar selalu bertindak jujur dan transparan dalam mengajukan fasilitas kredit serta menggunakan dana sesuai tujuan yang telah disepakati.

“Masyarakat diimbau untuk selalu bertindak jujur dan transparan dalam mengajukan fasilitas kredit serta menggunakan dana sesuai dengan tujuan yang telah disepakati,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×