Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan total 29 sanksi administratif berupa denda hingga peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada periode 1 Januari 2026 hingga 26 Februari 2026.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan upaya itu dilakukan dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen. Adapun sanksi itu diberikan berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK (market conduct) secara langsung maupun tidak langsung.
Secara rinci dari 29 sanksi tersebut, Friderica menerangkan OJK telah mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Baca Juga: IIF–Indonesia Eximbank Kolaborasi Perkuat Implementasi ESG Berstandar Global
"Selain itu, 12 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 239 juta atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (3/3).
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk menghapus dan/atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal itu dilakukan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.
Sementara itu, Friderica menambahkan dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK juga telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif berupa 16 peringatan tertulis kepada 16 PUJK, 2 instruksi tertulis kepada 2 PUJK, dan 12 sanksi denda kepada 10 PUJK selama periode 1 Januari 2026 hingga 26 Februari 2026.
Selain itu, terdapat 81 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp 1,628 Miliar selama periode 1 Januari 2026 hingga 17 Februari 2026.
Baca Juga: Permintaan Emas Naik, Nasabah Bullion Bank BSI Melonjak 44% Sejak Awal 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












