kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus Kresna Life, Kuasa Hukum Nasabah Mendorong ke Penyelesaian restorative justice


Jumat, 23 September 2022 / 06:10 WIB
Kasus Kresna Life, Kuasa Hukum Nasabah Mendorong ke Penyelesaian restorative justice


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Benny Wulur mendorong penyelesaian restorative justice (keadilan restroatif) untuk kasus hukum petinggi Kresna Life.

"Kita juga berharap kalau memang masih ada aset-asetnya seperti gedungnya, dan sebagainya kita juga berharap bisa dibayarkan kewajibannya. Tetapi kita juga tidak tahu kalau tenyata aset itu dijaminkan ke bank dan segala macam kan juga gimana. Makanya kita dari nasabah mengharapkan penyelesaian restorative justice untuk dia segera bayar," kata Benny kepada Kontan.co.id, Kamis (22/9).

Sebagai informasi, keadilan restroatif adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang berfokus pada pemidanaan, diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Baca Juga: Bos Kresna Life Tersangka, Duit Nasabah Masih Gelap

Penyelesaian tersebut melibatkan pelaku, korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Menurut Benny, nasabah sedang melakukan pembicaraan dengan pihak Kresna Life untuk melakukan pembayaran. Kresna Life juga sudah melakukan pembayaran kepada nasabah sebesar Rp 1,37 triliun sejak tahun 2021 hingga akhir Februari 2022 yang lalu.

"Karena yang terbaik itu melalui restorative justice, karena kalau ini diteruskan sampai ke jalur hukum bisa seperti kasus-kasus yang lain seperti Indosurya yang sampai sekarang belum ada penyelesaiannya. Sementara kalau Kresna sudah ada pembayaran Rp 1,37 triliun," ungkap Benny.

Benny menyebut, pihak Kresna Life juga berjanji akan kembali melakukan pembayaran kepada nasabah apabila sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) untuk seluruh kegiatan usahanya dicabut oleh OJK.

Karena itu, kata Benny, kasus gagal bayar Kresna Life ini berbeda dengan yang terjadi pada perusahaan asuransi lainnya ataupun pada perusahaan investasi bodong.

Karena, menurutnya, meski terjadi gagal bayar, Kresna Life memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran kepada nasabah.

“Kresna masih ada perusahaan lain seperti KREN, MCASH dan lain-lain. Kalau salah satunya kena kasus kemudian jadi masalah dan sahamnya turun semua itu akan merugikan mereka sendiri, karena mereka masih mau usaha di Indonesia, sehingga saat ini lebih baik dilakukan restorative justice," tuturnya.

Baca Juga: Kepolisian Tetapkan Dirut PT Kresna Life Tersangka Penggelapan dan TPPU Asuransi

Oleh karena itu, pihaknya memberikan waktu terbatas untuk menyelesaikan, jika itikad baik itu tidak terjadi, yaitu melanjutkan pembayaran kewajiban kepada nasabah, maka akan melakukan segala upaya proses hukum.

“Kalau perlu ditahan sekalian. Cuma karena dia ada itikad baik, saya pun lagi proses negosiasi, ini kita malah menyayangkan dengan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Benny khawatir penetapan tersangka terhadap Direktur Utama Kresna Life ini justru akan merugikan nasabah. Menurutnya, dampak yang ia khwatirkan kalau akhirnya jadi tersangka dan diproses sampai ada penahanan, dia akan pakai dana-dana nasabah itu untuk mempertahankan diri, bukan untuk membayar nasabah. "Itu akan merugikan nasabah karena duit nasabah yang dipakai,” kata Benny.

Sebagai informasi, Direktur Utama (Dirut) Kresna Life Kurniadi Sastrawinata (KS) ditetapkan sebagai tersangka mengacu pada delapan laporan polisi dari kurun waktu April hingga November 2020 dengan nomor LP/B/0657/XI/2020/Bareskrim tertanggal 18 November 2020.

Kabagpenum Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah bilang atas dugaan kasus ini,  penyidik telah memeriksa 36 saksi.  Adapun, KS disangkakan dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 75 UU No 40/2014, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×