CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.396.000   10.000   0,72%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Kasus Tak Kunjung Rampung, Bikin Pemegang Polis Wanaartha Life Terus Berkabung


Selasa, 09 Januari 2024 / 06:45 WIB
Kasus Tak Kunjung Rampung, Bikin Pemegang Polis Wanaartha Life Terus Berkabung
ILUSTRASI. Pagar gedung kantor pusat WanaArtha Life di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, tertutup usai digeledah Bareskrim Polri, Kamis (15/9/2022).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) yang tak kunjung usai membuat pemegang polis (pempol) mencari berbagai cara untuk menuntut haknya.

Adapun pempol yang mengatasnamakan Aliansi Korban Wanaartha Life pada akhirnya menggelar unjuk rasa di sejumlah titik di Jakarta, seperti Gedung Otoritas Jasa Keuangan hingga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Senin (8/1).

Perwakilan Aliansi Korban Asuransi WanaArtha Life Christian Tunggal menyatakan sejauh ini pemegang polis (pempol) belum menerima pengembalian uang mereka. Oleh karena itu, dia mengatakan pempol menyampaikan beberapa tuntutan kepada OJK dengan mendatangi langsung gedung OJK.

"Kami meminta Pihak OJK melakukan penindakan secara hukum dengan membuat penyelidikan hingga penyidikan, sampai akhirnya disidangkan kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan atau memberikan laporan, informasi, data, atau dokumen kepada OJK yang tidak benar. Selain itu, adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka, hingga direksi perusahaan, agar segera ditangkap dan disidangkan," ucapnya, Senin (8/1).

Christian mengatakan, OJK sebenarnya punya wewenang untuk menindak sejak lama. Akan tetapi, tak pernah dilakukan juga. Oleh karena itu, pempol sangat menyayangkan tugas OJK sebagai regulator, yang mana tak mengambil sikap tegas terhadap kasus Wanaartha Life.

Baca Juga: Pemegang Polis Berharap Menkopolhukam Bantu Selesaikan Kasus Wanaartha Life

Dia bilang sebenarnya OJK pernah melakukan penindakan terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna Life dengan memberikan SPRINDIK/16/VI/2021/DPJK tertanggal 10 Juni 2021 dan surat penetapan tersangka Nomor SR/402/XI/2021/DPJK tanggal 25 November 2021, bahkan sampai penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Agung muda Nomor B-5512/E.3/Eku.1/12/2021 tanggal 9 Desember 2021.

"Lalu, kenapa hal yang sama tidak dilakukan terhadap pemilik Perusahaan asuransi Jiwa Wanaartha? Supaya tidak adanya kecurigaan tebang pilih dan diugaan adanya permainan oknum OJK dengan pihak Wanaartha, maka kami meminta supaya dilakukan penindakan secara hukum pidana dalam waktu dekat," ungkapnya.

Christian mengatakan, pempol juga meminta agar OJK melakukan surat permintaan tertulis kepada direksi serta pemilik perusahaan untuk bertanggungjawab atas kerugian uang pemegang polis.

Selain itu, pempol juga meminta OJK menangkap dan memulangkan Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka, hingga Reza Pietruschka untuk dapat diadili secara hukum.

Dia bilang, pihak OJK melalui penyidik OJK memiliki wewenang untuk melakukan hal tersebut sesuai dengan POJK Nomor 16 Tahun 2023 Pasal 5 ayat 1 yang menyatakan pihak OJK bisa meminta bantuan aparat penegak hukum lain, seperti kepolisian.

Baca Juga: Gelar Aksi Unjuk Rasa, Pemegang Polis Wanaartha Life Desak OJK Lakukan Hal Ini

"Hal itu harus dilakukan dalam waktu secepat-cepatnya karena anggota kami yang hanya masyarakat sipil biasa saja bisa mengetahui keberadaan Eveline Pietruschka, Manfred Pietruschka, dan Reza Pietruschka dan sudah terkonfirmasi langsung berada di tempat tersebut, yaitu di Beverly Hills," ujarnya. 

Christian menyampaikan pempol juga meminta OJK memberhentikan Ogi Prastomiyono karena kekecewaan para pemegang polis terhadap kinerjanya yang dipandang tidak melakukan fungsi OJK, yakni mengatur, mengawasi, dan melindungi.

Sayangnya, kedatangan para pempol ke gedung OJK tak membuahkan hasil positif. Para pempol hanya dapat bertemu dengan perwakilan saja dan bukan dengan petinggi OJK.

Christian menyampaikan, padahal dalam undangan yang diterima, OJK telah meminta perwakilan pempol untuk datang audiensi ke gedung OJK pada Senin (8/1). Akan tetapi, pertemuan itu malah diundur menjadi Rabu (10/1), dengan alasan petinggi OJK penuh agenda.

"Tadi, katanya pertemuan tak bisa dilakukan hari ini, tetapi menjadi Rabu. Namun, perwakilan bilang belum bisa memastikan pertemuan nanti akan dihadiri petinggi atau tidak. Selain itu, Rabu nanti juga akan disediakan audiensi langsung dan zoom," katanya.

Christian pun sempat mengatakan bahwa pempol hanya ingin bertemu dengan petinggi OJK. Sebab, wewenang untuk memutuskan suatu keputusan ada di mereka. Setidaknya, harus dihadiri Ogi dan Mahendra.

Baca Juga: Tim Likuidasi Wanaartha Umumkan Kabar Baru Perkembangan Proses Likuidasi




TERBARU
Kontan Academy
[ntensive Boothcamp] Business Intelligence with Ms Excel Sales for Non-Sales (Sales for Non-Sales Bukan Orang Sales, Bisa Menjual?)

[X]
×