kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kasus Tak Kunjung Rampung, Bikin Pemegang Polis Wanaartha Life Terus Berkabung


Selasa, 09 Januari 2024 / 06:45 WIB
Kasus Tak Kunjung Rampung, Bikin Pemegang Polis Wanaartha Life Terus Berkabung
ILUSTRASI. Pagar gedung kantor pusat WanaArtha Life di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, tertutup usai digeledah Bareskrim Polri, Kamis (15/9/2022).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

UU P2SK sebagai Kunci

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Sebelumnya, dalam UU tersebut kasus sektor jasa keuangan hanya bisa dilakukan oleh penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kini, Polri punya wewenang menyidik di sektor jasa keuangan, sedangkan OJK berperan sebagai penyidik penunjang yang mana harus berkoordinasi dengan Polri dalam melakukan penyidikan.

Mengenai hal itu, Kuasa Hukum dari sejumlah pempol Wanaartha Life, Benny Wullur, menyampaikan putusan tersebut menjadi suatu harapan bagi pempol. Dia menganggap dengan putusan tersebut, kepolisian bisa memiliki kewenangan untuk bertindak menyelesaikan kasus Wanaartha Life.

Baca Juga: Nasabah Wanaartha Life Meninggal Usai Sidang Gugatan Class Action, Ini Kronologinya

"Ya, seharusnya menurut kami juga harus bisa dilakukan. Pemerintah Indonesia juga harus segera melakukan upaya-upaya untuk melakukan pendekatan-pendekatan kepada pemerintahan di Amerika Serikat. Tentunya OJK bisa bersama kepolisian mencari cara agar bisa membawa pulang pemilik guna menyelesaikan permasalahan yang ada," katanya di Gedung OJK, Senin (8/1).

Benny menyampaikan pempol sudah terlalu lama menderita dengan ketidakpastian selama ini. Bahkan, dia juga menyayangkan kalau hanya 2%-5% aset yang bisa dibagikan kepada pempol. 

"Hal itu sangat disayangkan kami. Jadi, memang dengan dikabulkannya putusan Mahkamah Konstitusi kemarin sehingga tidak hanya OJK saja yang menjadi penyidik tunggal, tetapi juga ada peran serta dari Polri. Adapun Polri seharusnya juga harus lebih nyaman dalam mengusut perkara tersebut sampai bisa diupayakan pengembalian dana pempol," katanya.

Menurut Benny, seharusnya kalau pemerintah lebih serius, masalah itu bisa terselesaikan. Dia pun menduga pada kasus kali ini seperti ada pembiaran dan bisa dilihat tidak ada satu pun yang ditahan.

"Berbeda dengan dengan dugaan-dugaan investasi gagal bayar lainnya, yang mana sudah ada penahanan. Kalau kasus kali ini penahanan saja belum, bahkan sidang pun belum," kata Benny.

Baca Juga: Uji Materi UU P2SK Dikabulkan, Ini Harapan Nasabah Wanaartha Life

Sama halnya dengan para pempol, Benny pun berharap agar pemerintah, khususnya OJK dan Menkopolhukam bisa segera melakukan aksi nyata menyelesaikan permasalahan yang ada.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×