kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Kasus Tak Kunjung Rampung, Bikin Pemegang Polis Wanaartha Life Terus Berkabung


Selasa, 09 Januari 2024 / 06:45 WIB
Kasus Tak Kunjung Rampung, Bikin Pemegang Polis Wanaartha Life Terus Berkabung
ILUSTRASI. Pagar gedung kantor pusat WanaArtha Life di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, tertutup usai digeledah Bareskrim Polri, Kamis (15/9/2022).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

Kondisi Wanaartha Life

Sebelumnya, Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal menyebut, kewajiban bayar PT WAL kepada nasabah berdasarkan NSL yang sudah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar lebih dari Rp 11 triliun, sedangkan dana asuransi dan aset perusahaan tidak sebesar itu.

"Kalau merujuk pada NSL, tingkat recovery rate kurang lebih sebesar 30%-40% apabila seluruh aset bermasalah juga diperhitungkan, termasuk apabila aset yang dirampas negara sebesar Rp 2,4 trilliun dapat dikembalikan kepada PT WAL (DL) untuk kepentingan pemegang polis," ujar Harvardy.

Harvardy mencatat ketimpangan tingkat pengembalian kepada pemegang polis akan makin mencolok jika aset Wanaartha Life yang saat ini dirampas negara dalam kasus Jiwasraya tidak dikembalikan. Dalam catatannya, recovery rate pembayaran tagihan kepada Pemegang Polis kurang dari 5%.

"Kalau aset yang disita tidak dikembalikan, yakni sebesar hampir Rp 2,4 triliun maka pembayaran tagihan kepada pemegang polis adalah sekitar 3-5%," ungkapnya.

Baca Juga: Perwakilan Nasabah Wanaartha Audiensi dengan OJK, Ini Isi Pembahasannya

Terbaru, dalam keterangan resminya, Tim Likuidasi menyatakan telah menerima laporan pengaduan melalui WhatsApp Admin Tim Likuidasi sebanyak 978 Pemegang Polis yang mewakili 1.438 Polis.

Berdasarkan hasil verifikasi ulang terhadap 1.438 Polis tersebut, yang mana telah didiskusikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 14 Desember 2023, Tim Likuidasi menyampaikan daftar tagihan per 29 Desember 2023.

"Daftar Tagihan Pemegang Polis Yang Diakui per 29 Desember 2023 yang telah memasukkan nama-nama pemegang polis dan polis yang sudah diakui berdasarkan laporan pengaduan melalui WhatsApp Admin Tim Likuidasi periode tanggal 6 hingga 21 Desember 2023," tulis Tim Likuidasi dalam keterangan resmi, Jumat (29/12).

Selain itu, Tim Likuidasi bilang Daftar Tagihan Pemegang Polis Yang Diakui Sementara pada 29 Desember 2023, yang mencakup tagihan Pemegang Polis dan Polis yang masih terdapat kekurangan dokumen sebagaimana telah diinformasikan oleh Admin Tim Likuidasi.

Adapun Polis yang masuk ke dalam Daftar Tagihan Pemegang Polis Yang Diakui Sementara tidak kehilangan hak suaranya dan tetap dapat mengikuti proses likuidasi termasuk voting yang akan diselenggarakan oleh Tim Likuidasi. 

Baca Juga: Ini Respons Nasabah Soal Aset Wanaartha Life Belum Cukup Untuk Bayar Kewajiban

Meskipun demikian, pembayaran kepada Pemegang Polis yang tercantum pada Daftar Tagihan Pemegang Polis Yang Diakui Sementara baru akan dilakukan setelah dokumen pendukung tersebut dilengkapi.

"Tim Likuidasi akan mengumumkan lebih lanjut mengenai tata cara voting, baik melalui Aplikasi Tim Likuidasi maupun melalui cara yang lain, serta mengumumkan mengenai rencana pembayaran hasil pencairan aset likuidasi PT WAL (DL) dalam pengumuman yang terpisah," kata mereka dalam keterangan resmi.

Tim Likuidasi menyampaikan akan mengupayakan pelaksanaan pekerjaan sesuai timeline yang diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2015 dan RKAB yang telah disetujui OJK. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×