Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Yudho Winarto
Satgas Waspada Investasi telah melakukan upaya pencegahan dan penanganan yang sangat tegas terhadap Fintech Lending ilegal.
Baca Juga: Polisi tangkap warga negara China yang jadi buronan fintech ilegal
"Kita lakukan sebarkan siaran pers agar masyarakat tahu, pemblokiran melalui Kominfo terhadap aplikasi fintech ilegal, dan menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum. Disisi lain kami telah melakukan edukasi kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi seperti di transportasi umum MRT dan LRT, maupun railing. Hal ini dilakukan agar masyarakat mengetahui dan bisa membedakan fintech ilegal maupun legal,"jelasnya.
Menurut Wahid, ini upaya nyata aparat penegak hukum dan juga Satgas Waspada Investasi OJK, bahwa kegiatan ini sangat dilarang. Kegiatan ini merugikan masyrakat, dari sisi penagihan yang tidak beretika, teror, pelecehan, bahkan sampai ada tindakan asusila.
"Ini sangat meresahkan masyarakat dan kasus ini salah satu terobosan upaya hukum agar fintech ilegal lain jangan sampai beroperasi lagi," ucapnya.
Baca Juga: Polisi: Vega Data dan Barracuda Fintech sudah pinjamkan Rp 82 M ke ribuan nasabah
Upaya ini digencarkan oleh penegak hukum untuk memberantas keberadaan fintech ilegal. Harapannya, ke depan akan semakin banyak lagi kasus yang diungkap.
Satgas Waspada Investasi mengatakan saat ini banyak entitas Fintech Lending yang melakukan kegiatan melalui aplikasi yang disebar melalui pesan singkat, Appstore atau playstore, bahkan juga sosial media yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Sejak tahun 2018 hingga akhir 2019, Satgas Waspada Investasi telah menindak 1.898 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News