kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus Vega Data dan Barracuda Fintech, Satgas Investasi beri apresiasi ke polisi


Jumat, 27 Desember 2019 / 19:32 WIB
Kasus Vega Data dan Barracuda Fintech, Satgas Investasi beri apresiasi ke polisi


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan Polres Jakarta Utara terhadap fintech peer to peer lending ilegal.

Wahid Hakim Siregar, analis senior Satgas Waspada Investasi Kebijakan Penyidikan OJK mengatakan, Tindakan penegakan hukum oleh Polres Metro Jakarta Utara terhadap PT Vega Data Indonesia dan PT Barracuda Fintech Indonesia menjadi berita baik di pengujung tahun 2019.

Sebelumnya, di awal tahun 2019 juga telah dilakukan pengungkapan kasus pornografi dan/atau pengancaman dan/atau asusila dan/atau ancaman kekerasan dan menakut-nakuti melalui media elektronik yang dilakukan oleh desk collector PT Vcard Technology Indonesia (Vloan) terhadap nasabahnya.

Baca Juga: AFPI akui fintech ilegal Barracuda Fintech pernah ikuti training yang mereka gelar

"Untuk itu, kami selalu mendukung upaya penindakan hukum terhadap fintech lending ilegal yang sudah banyak merugikan masyarakat,” kata Wahid Hakim dalam jumpa pers di Polres Jakarta Utara, Jumat (27/12).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, PT Vega Data Indonesia dan PT Barracuda Fintech Indonesia beberapa kali mengubah nama aplikasi pinjaman online di bawah naungannya.

Di antaranya, sebanyak dua aplikasi sudah dideteksi dan diumumkan oleh Satgas Waspada Investasi yaitu aplikasi “Dompet Kartu” pada tanggal 7 September 2018 dan aplikasi “Pinjam Beres” pada tanggal 13 Februari 2019.

Satgas Waspada Investasi telah melakukan upaya pencegahan dan penanganan yang sangat tegas terhadap Fintech Lending ilegal.

Baca Juga: Polisi tangkap warga negara China yang jadi buronan fintech ilegal

"Kita lakukan sebarkan siaran pers agar masyarakat tahu, pemblokiran melalui Kominfo terhadap aplikasi fintech ilegal, dan menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum. Disisi lain kami telah melakukan edukasi kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi seperti di transportasi umum MRT dan LRT, maupun railing. Hal ini dilakukan agar masyarakat mengetahui dan bisa membedakan fintech ilegal maupun legal,"jelasnya.

Menurut Wahid, ini upaya nyata aparat penegak hukum dan juga Satgas Waspada Investasi OJK, bahwa kegiatan ini sangat dilarang. Kegiatan ini merugikan masyrakat, dari sisi penagihan yang tidak beretika, teror, pelecehan, bahkan sampai ada tindakan asusila.

"Ini sangat meresahkan masyarakat dan kasus ini salah satu terobosan upaya hukum agar fintech ilegal lain jangan sampai beroperasi lagi," ucapnya.

Baca Juga: Polisi: Vega Data dan Barracuda Fintech sudah pinjamkan Rp 82 M ke ribuan nasabah

Upaya ini digencarkan oleh penegak hukum untuk memberantas keberadaan fintech ilegal. Harapannya, ke depan akan semakin banyak lagi kasus yang diungkap.

Satgas Waspada Investasi mengatakan saat ini banyak entitas Fintech Lending yang melakukan kegiatan melalui aplikasi yang disebar melalui pesan singkat, Appstore atau playstore, bahkan juga sosial media yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Sejak tahun 2018 hingga akhir 2019, Satgas Waspada Investasi telah menindak 1.898 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×