CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Keadaan sulit, Asuransi Jiwa Kresna tunda pembayaran polis nasabah


Sabtu, 16 Mei 2020 / 05:30 WIB


Reporter: Annisa Fadila | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Kresna menyampaikan kabar yang menggemparkan para pemegang polis.

Pasalnya, dalam surat tertanggal 14 Mei 2020 tersebut yang salinannya diperoleh Kontan.co.id, Asuransi Kresna menyatakan terjadi keadaan memaksa (force majeure) di luar kendali perusahaan, akibat virus corona.

Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Kresna, Kurniadi Sastrawinata, mengatakan, wabah corona membuat Kresna terhambat dalam memenuhi kewajiban polis K-LITA dan PIK karena terjadinya masalah likuiditas portofolio investasi akibat krisis perekonomian dan pasar modal.

Baca Juga: Dibayangi corona, asuransi jiwa siapkan strategi kerek pendapatan premi

Karena itu, Kresna akan menunda setiap transaksi penebusan polis yang akan dan jatuh tempo sejak tanggal 11 Februari 2020 sampai 10 Februari 2021.

Dimana, perhitungan atas kewajiban pembayaran nilai polis beserta tata cara pembayarannya dilakukan oleh perusahaan setelah tanggal 11 Februari 2021.

Tak hanya itu, Kresna juga akan menunda pembayaran manfaat investasi sesuai dengan ketentuan polis yang telah jatuh tempo mulai 14 Mei sampai 10 Februari 2021, dimana perhitungan ataupun penyesuaian atas jumlah manfaat investasi beserta tata cara pembayarannya dilakukan oleh perusahaan setelah tanggal 11 Februari 2021.

Baca Juga: Rekening efek diblokir, pengamat sarankan perusahaan asuransi minta nasabah roll over




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×