Reporter: Annisa Fadila | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Kresna menyampaikan kabar yang menggemparkan para pemegang polis.
Pasalnya, dalam surat tertanggal 14 Mei 2020 tersebut yang salinannya diperoleh Kontan.co.id, Asuransi Kresna menyatakan terjadi keadaan memaksa (force majeure) di luar kendali perusahaan, akibat virus corona.
Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Kresna, Kurniadi Sastrawinata, mengatakan, wabah corona membuat Kresna terhambat dalam memenuhi kewajiban polis K-LITA dan PIK karena terjadinya masalah likuiditas portofolio investasi akibat krisis perekonomian dan pasar modal.
Baca Juga: Dibayangi corona, asuransi jiwa siapkan strategi kerek pendapatan premi
Karena itu, Kresna akan menunda setiap transaksi penebusan polis yang akan dan jatuh tempo sejak tanggal 11 Februari 2020 sampai 10 Februari 2021.
Dimana, perhitungan atas kewajiban pembayaran nilai polis beserta tata cara pembayarannya dilakukan oleh perusahaan setelah tanggal 11 Februari 2021.
Tak hanya itu, Kresna juga akan menunda pembayaran manfaat investasi sesuai dengan ketentuan polis yang telah jatuh tempo mulai 14 Mei sampai 10 Februari 2021, dimana perhitungan ataupun penyesuaian atas jumlah manfaat investasi beserta tata cara pembayarannya dilakukan oleh perusahaan setelah tanggal 11 Februari 2021.
Baca Juga: Rekening efek diblokir, pengamat sarankan perusahaan asuransi minta nasabah roll over
Melalui surat resminya pula, manajemen Kresna menyebutkan perusahaan berusaha untuk mengedepankan kepentingan nasabah, sehingga pihaknya semaksimal mungkin memenuhi hak dari pemegang polis.
“Manajemen Kresna menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas kepercayaan nasabah yang selama ini telah menjadi pemegang polis K-LITA dan PIK. Segala bentuk dukungan nasabah selalu menjadi motivasi yang mendorong Kresna untuk bisa melayani nasabah lebih baik lagi,” ujar Kurniadi.
Baca Juga: Kumpulkan Dana Triliunan Rupiah, Dua Produk Kresna Life Kini Tidak Bisa Dicairkan
Ia menambahkam, perusahaan berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan nasabah dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh para pemegang polis.
Oleh karenanya, periode penundaan yang telah disebutkan nantinya akan disesuaikan oleh perusahaan melalui pemberitahuan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News