kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Kebijakan menaikkan GWM Primer belum berhasil


Selasa, 21 September 2010 / 09:38 WIB
Kebijakan menaikkan GWM Primer belum berhasil


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kebijakan Bank Indonesia menaikkan setoran Giro Wajib Minimum (GWM) dari 5% menjadi 8% belum sepenuhnya berhasil menyedot likuiditas. Hal ini diakui oleh Bank Indonesia dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (20/9) lalu.

Gubernur BI Darmin Nasution menjelaskan, ekses likuiditas di sistem keuangan saat ini mencapai Rp 350-an triliun. Jumlah ini yang terindikasi sebagai dana bank yang parkir di instrumen Sertifikat Bank Indonesia (SBI). "Dengan aturan penaikan GWM primer, nilai itu akan berkurang hanya sebesar Rp 50 triliun. Jadi, masih akan ada Rp 300 triliun di SBI, belum lagi di surat berharga lain dan di pasar saham," ujar Darmin .

Darmin menandaskan, langkah pengurangan ekses likuiditas ini untuk mengantisipasi dorongan inflasi yang mulai meningkat belakangan. "Ekses likuiditas itu bisa mendorong inflasi lebih lanjut," kata mantan Deputi Gubernur Senior BI ini.

Asal muasal kelebihan likuiditas di sistem keuangan ini berasal krisis keuangan tahun 2008 silam. Ketika itu, otoritas moneter mengeluarkan kebijakan pelonggaran likuiditas untuk memperbesar kapasitas sistem keuangan menghadapi hantaman krisis. "Pemerintah juga mendesain sejumlah stimulus termasuk memindahkan uangnya dari BI ke bank-bank BUMN," kata Darmin.

Nah, ketika kini situasi ekonomi sudah mulai cukup stabil dan baik ditambah tekanan inflasi yang mulai meningkat, secara perlahan BI mulai menarik kembali pelonggaran likuiditas di sistem keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×