kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kebijakan pemerintah dorong realisasi KPR BTN


Rabu, 14 September 2016 / 21:50 WIB
Kebijakan pemerintah dorong realisasi KPR BTN


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) optimistis bakal merealisasikan kredit kepemilikan rumah (KPR) hingga mencapai 50-60%. Hal ini bakal di dorong oleh implementasi paket kebijakan ekonomi ke-13 yang dikeluarkan pemerintah.

Direktur Utama Bank BRI Maryono mengatakan, jika peraturan pemerintah sudah keluar, target realisasi KPR sebanyak 570.000 unit tahun ini bisa terlampaui.

“Kami mendukung paket kebijakan ekonomi ke-13 ini yang bisa mempercepat pembangunan program sejuta rumah. Jika ini bisa diimplementasikan secepatnya juga akan mengurangi backlog yang saat ini mencapai 13 juta unit,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang di terima KONTAN, Rabu (14/9).

Maryono mengatakan, hingga Agustus 2016 realisasi KPR sudah mencapai 400.000 unit, dengan nilai yang sudah cair sebesar Rp 32 triliun. Target akhir tahun sebanyak 570.000 unit dengan implementasi kebijakan ini, menurut dia, akan sangat mudah terlampaui. Mengingat selama ini permasalahan dalam pembangunan rumah adalah penyediaan lahan dan perizinan. “Kuartal dua tahun ini, rumah nonsubsidi sudah mulai menggeliat,” tambahnya.

Permintaan rumah yang tinggi saat ini juga didorong oleh relaksasi aturan BI mengenai uang muka (down payment) atau loan to value (LTV) dari 20% menjadi sekitar 15%. Selain itu, perbankan saat ini juga sudah banyak yang menerapkan suku bunga KPR single digit untuk nasabah baru.

Sekadar informasi, Pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi ke-13 pada 23 Agustus 2016 lalu. Kebijakan ini diharapkan merangsang pembangunan perumahan bagi rakyat. Paket kebijakan ini menitikberatkan pada mempercepat penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga yang terjangkau kewat biaya perizinan yang dipangkas serta dipercepat sehingga turut memotong biaya perizinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×