kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kecewa, nasabah saving plan bakal layangkan class action ke Jiwasraya hingga OJK


Rabu, 09 Desember 2020 / 22:35 WIB
Kecewa, nasabah saving plan bakal layangkan class action ke Jiwasraya hingga OJK


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah saving plan kembali bakal mengajukan gugatan kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Tak hanya itu, beberapa nasabah bahkan berencana untuk menggugat BUMN sebagai pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan, dan bank tempat pembelian produk asuransi yang bermasalah itu.

Welly, salah seorang nasabah Jiwasraya menyatakan sedang berdiskusi dengan beberapa anggota terkait rencana class action. Ia merasa kecewa, lantaran merasa pemerintah telah lalai terhadap rakyatnya dan pemerintah tidak hadir dalam kasus ini.

“Ditujukan ke semuanya, termasuk  pemerintah baik OJK, menteri BUMN, maupun menteri Keuangan,” ujar Welly kepada Kontan.co.id pada Rabu (9/12).

Baca Juga: Imbal hasil unitlink ikut terkerek penguatan IHSG, siapa juaranya?

Ia juga berencana mengajukan gugatan kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero). Lantaran ia ditawari oleh bank pelat merah tersebut membeli produk Saving Plan sebagai produk deposito.

Sebelumnya, akhir November lalu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), manajemen Jiwasraya, Anggota DPR Komisi VI dan Panitia Kerja (Panja), serta Indonesia Financial Group (IFG) bersepakat mengenai skema restrukturisasi produk Saving Plan Jiwasraya.

Dalam dokumen yang diperoleh KONTAN, terdapat tiga skema yang disepakati pada Senin malam tersebut. Pertama, nasabah akan menerima nilai tunai 100% dari saldo awal (Pokok investasi + bunga) dihitung per 31 Desember 2020 (cutoff) yang akan dibayarkan selama 15 tahun.

Pada skema ini, nasabah tidak akan mendapatkan pembayaran dimuka, namun tetap mendapatkan pertanggungan asuransi kecelakaan selama periode restrukturisasi sebesar 25% dari saldo awal.

Baca Juga: Genjot kinerja unitlink, ini strategi investasi asuransi jiwa di tahun depan

Kedua, nasabah akan memperoleh nilai tunai dalam periode 5 tahun, sebesar 71% dari saldo awal. Adapun sisa 29% dari saldo awal, merupakan haircut (penyesuaian nilai pelunasan) dari Jiwasraya sebagai konsekuensi percepatan pembayaran.

Pada skema ini, nasabah juga tetap mendapatkan pertanggungan asuransi kecelakaan dalam jangka waktu 5 tahun (periode restrukturisasi) sebesar 25% dari saldo awal.

Sementara pada skema ketiga, nasabah akan mendapatkan pembayaran selama 5 tahun atas 69% saldo awal. Khusus skema ini, nasabah akan mendapatkan 10% pembayaran di awal (cash in advance) dari 69% saldo awal.

Saat nasabah menyepakati skema ini, maka mereka akan segera mendapatkan pembayaran di awal sebesar 10% tersebut. Kali ini nilai haircut bagi nasabah bertambah besar menjadi 31% dari saldo awal.

Baca Juga: Kinerja unitlink diproyeksi tumbuh positif di tahun depan, ini sebabnya

Sama seperti dua skema sebelumnya, pada skema ketiga ini Jiwasraya juga masih akan memberikan pertanggungan asuransi kecelakaan dalam jangka waktu 5 tahun (periode restrukturisasi) sebesar 25% dari saldo awal.

Dalam dokumen itu juga ditegaskan aturan main bagi nasabah yang tidak sepakat atas tiga skema yang diajukan Jiwasraya. Saldo awal mereka (nasabah) akan menjadi klaim utang atas Jiwasraya.

Selanjutnya: Tolak skema restrukturisasi polis, nasabah Jiwasraya layangkan gugatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×