kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.267.000   -15.000   -0,66%
  • USD/IDR 16.638   8,00   0,05%
  • IDX 8.166   73,60   0,91%
  • KOMPAS100 1.140   14,92   1,33%
  • LQ45 837   14,10   1,71%
  • ISSI 284   1,36   0,48%
  • IDX30 440   7,08   1,63%
  • IDXHIDIV20 508   9,69   1,94%
  • IDX80 129   2,21   1,75%
  • IDXV30 138   1,87   1,37%
  • IDXQ30 140   1,63   1,17%

Kedatangan pemain baru, Go-Pay nilai bisnis pembayaran digital masih menjanjikan


Selasa, 25 Juni 2019 / 18:47 WIB
Kedatangan pemain baru, Go-Pay nilai bisnis pembayaran digital masih menjanjikan


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persaingan bisnis pembayaran digital di Indonesia semakin sengit. Setelah Go-Pay dan OVO, kini maskapai penerbangan AirAsia Indonesia Tbk tertarik meluncurkan bisnis serupa dengan nama BigPay.

Managing Director Go-Pay Budi Gandasoebrata turut menanggapi, dengan semakin semaraknya pemain pembayaran digital tersebut. Pihaknya menyambut baik kehadiran pemain lain karena Go-Pay karena masih banyak ruang untuk berkembang.

“Meskipun Go-Pay saat ini tetap menjadi pembayaran digital nomor satu di Indonesia berdasarkan berbagai hasil survei eksternal, tapi transaksi uang elektronik di Indonesia saat ini baru mencapai 5%,” kata Budi kepada Kontan.co.id, Selasa (25/6).

Semakin banyak pemain, kata Budi, maka secara bersama-sama dapat mengedukasi masyarakat mengenai transaksi non-tunai serta menjadi program percepatan ekonomi digital di Indonesia. Dengan melihat perkembangan bisnis Go-Pay, maka bisnis pembiayaan dinilai sangat menjanjikan jika dilihat dalam setahun terakhir.

“Transaksi Go-Pay di luar layanan GOJEK sendiri telah mencapai 25 kali lipat dalam waktu setahun. Layanan Go-Pay juga telah digunakan untuk seluruh lapisan masyarakat, termasuk di sektor Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang sebelumnya tidak pernah menggunakan transaksi non-tunai,” tutup Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×