Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memeriksa 15 orang pemilik rekening saham atau single investor identification (SID) pada Selasa (18/2). Pemeriksaan ini dilakukan karena 15 pemilik keberatan atas pemblokiran rekening saham yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono mengatakan, sejauh ini, sudah ada 41 pemilik SID yang menyatakan keberatan diblokir rekening sahamnya, dan telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejagung. Tim penyidik masih mendalami pemilik SID yang diblokir keterlibatannya dengan enam tersangka dugaan korupsi Jiwasraya.
Baca Juga: Pemblokiran rekening efek, OJK gelar pertemuan dengan sekuritas dan nasabah
"Yang mengajukan keberatan diblokir rekening sahamnya, salah satunya ada dari saudara kandung tersangka Benny Tjokrosaputro, yaitu Teddy Tjokrosaputro," kata Hari di Jakarta, Selasa (18/2).
Adapun yang berasal dari korporasi yaitu PT Universal Broker Indonesia Sekuritas, PT Citra Putra Mandiri, dan PT Danatama Kapital Investama, sisanya milik pribadi.
Hari menyebutkan, 212 SID itu merupakan bagian dari 800 sub rekening yang diblokir beberapa waktu lalu. Sedangkan 588 sub rekening lainnya, Kejagung masih mendalami penyidikan.
"Masih dicek lagi, 588 sub rekening lainnya apakah SID atau rekening biasa. Penyidik hanya mendapatkan dugaan adanya keterkaitannya,"kata Hari.
Pekan ini, tim penyidik konsentrasi untuk klarifikasi terhadap rekening efek yang diblokir agar ada kejelasan alasan penyidik melakukan pemblokiran tersebut. Sehingga rencananya, pekan depan akan diinformasikan status pemblokiran tersebut.
Baca Juga: 24 pemilik SID yang keberatan atas pemblokiran rekening saham datangi Kejagung
"Mudah-mudahan pekan depan penyidik sudah bisa menyimpulkan,"jelas Hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News